JAKARTA - Aturan dan metode dalam kampanye Pilkada Serentak 2020 sebaiknya dilonggarkan. Sebab kampanye merupakan cara paling efektif menyampaikan visi dan misi para calon.
Politisi Golkar Zulfikar Arse Sadikin mengatakan Komisi II DPR akan membahas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada Serentak 2020 terkait protokol kesehatan COVID-19, pada Senin (22/6). Dalam kesempatan tersebut dia mengusulkan agar aturan kampanye dalam Pilkada jangan terlalu dibatasi. Terutma terkait alat peraga kampanye (APK) dan pertemuan dengan pemilih.
"Terkait metode kampanye jangan terlalu ada pembatasan, terutama terkait APK dan pertemuan antara kandidat dengan pemilih agar tetap ada ruang yang cukup bagi pasangan calon dan masyarakat untuk saling meyakinkan," katanya dalam keterangannya, Minggu (21/6).
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar ini mengatakan dalam PKPU Pilkada yang akan dibahas tersebut, dijelaskan metode kampanye melalui pertemuan hanya boleh diikuti 20 orang.
Jumlah 20 orang dalam kampanye dinilainya terlalu sedikit. Sebab metode pertemuan seperti tatap muka dan terbatas, sangat efektif bagi paslon dan pemilih untuk saling berinteraksi memperdalam agenda yang ditawarkan.
"Menurut hasil survei para konsultan politik dan berdasar pengalaman, menunjukkan bahwa kampanye dengan metode pertemuan seperti tatap muka dan terbatas, sangat efektif bagi paslon dan pemilih untuk saling berinteraksi memperdalam agenda yang ditawarkan dan aspirasi yang disampaikan," jelasnya.
Dia pun menyarankan agar metode kampanye dengan pertemuan itu harus tetap diberikan ruang yang memadai.
"Metode kampanye pertemuan harus tetap diberi ruang yang memadai, baik dari sisi jumlah yang ikut, durasi, dan frekuensi," katanya.
Dia juga meminta PKPU Pilkada Serentak 2020 yang akan dibahas tersebut harus memuat seluruh aspek yang wajib ditegakkan dalam pelaksanaan pilkada di tengah wabah COVID-19.
Caranya dengan mengatur semua tahapan menggunakan norma prosedur standar dan kriteria Normal Baru demi melindungi setiap pihak yang terlibat.
"Dari sisi prosedur PKPU itu sudah baik, mereka mulai dari diskusi dengan para ahli lalu uji publik dengan seluruh 'stakeholder'. Lalu diramu lagi atas saran dan masukan peserta uji publik," ujarnya.
Sementara pengamat komunikasi politik, Ari Junaedi mengatakan para kontestan pilkada harus bisa mengubah paradigma kampanye di tengah wabah COVID-19.
Menurutnya, para calon harus bis menggunakan pendekatan baru, yakni lebih mengintensifkan sentuhan dunia maya. Kandidat harus menggunakan semua platform media sosial untuk menjangkau para pemilik suara. Namun, bukan berarti menghilangkan pertemuan tatap muka kepada konstituen.
“Hanya saja butuh kerja ekstra keras pengawas pemilu dan aturan teknis KPU untuk kegiatan pengumpulan massa di era pandemik COVID-19 seperti ini. Jangan sampai kegiatan kampanye terbuka malah mengundang potensi merebaknya wabah corona,” katanya.
Dia mengatakan, tim sukses harus lebih cerdas memanfaatkan ruang komunikasi untuk menyampaikan program-program kandidt.