News . 22/06/2020, 02:16 WIB
“Pemda tidak bayar dan pemerintah membiarkan, padahal potensi (pendapatan) bisa Rp5 triliun,” ujarnya.
Sedangkan pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai BPJS Kesehatan membutuhkan penataan ulang. Sifat gotong royong perlu dibangkitkan dalam penataan BPJS Kesehatan.
"Jadi kita harus tata ulang lagi, bagaimana ini sifat gotong royong harus dibangkitkan," ujarnya.
Menurut Agus, penataan ulang tersebut dapat dilakukan pada regulasi termasuk pada Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011. Sebab, menurutnya UU tersebut sudah berumur hampir 10 tahun, sehingga perlu pembenahan.
"UU nomor 24 tentang BPJS itu mau dikaji ulang kan sudah hampir 10 tahun. Kita lihat lagi yang penting penataannya lebih bagus lagi dan menutup titik-titik bocoran," katanya.(gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com