News . 22/06/2020, 02:16 WIB
Koordinator advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai pengusaha dan pemerintah daerah (pemda) terlibat dalam kecurangan tersebut.
“Pengusaha juga masih banyak fraud, pemda juga curang terhadap Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” katanya.
Dikatakannya, pencegahan kecurangan telah diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 36 Tahun 2015 tentang Pencegahan Kecurangan dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan pada Sistem Jaminan Sosial Nasional. Sayangnya, pengawasan hanya ditujukan pada fasilitas kesehatan (faskes).
"Padahal pengawasan tidak hanya pada faskes. Tapi harus menyeluruh," katanya.
Dia juga menyebut pengusaha kerap melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid itu mewajibkan pengusaha mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan.
“Faktanya masih 16 juta pekerja penerima upah (belum terdaftar di BPJS Kesehatan), padahal BPJS Ketenagakerjaan bisa mencapai 19 juta orang. Kan datanya tinggal dikompilasi,” ujar Timboel.
Berdasarkan perhitungan Timboel, BPJS Kesehatan bisa menambah pendapatan hingga Rp3 triliun. Syaratnya, pengusaha jujur memasukkan selisih tiga juta orang itu.
“Artinya fraud oleh pengusaha sehingga potensi yang didapat jadi tidak dapat oleh BPJS Kesehatan,” tuturnya.
Selain itu, lanjut Timboel, Pemda kerap berlaku curang dalam penerapan pajak. Padahal, Pemda wajib menyerahkan 50 hingga 75 persen pajak lokal.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com