Sikat Penyelewengan Bansos

fin.co.id - 20/06/2020, 11:15 WIB

Sikat Penyelewengan Bansos

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA – Polri menemukan sejumlah kasus penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) terkait COVID-19. Kasus-kasus tersebut tengah ditangani Satgas Khusus Pengawasan Dana COVID-19.

Karo Penmas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan Satgas Khusus Pengawasan Dana COVID-19 menemukan delapan kasus penyelewengan dana bansos. Enam tengah ditangani di wilayah Polda Sumatera Utara (Sumut).

"Dari informasi yang masuk, ada enam kasus di Polda Sumut, dua kasus di Polda Banten. Proses masih berlanjut," katanya, Jumat (19/6).

Dari delapan kasus tersebut, lanjut Awi, ada kasus yang kerugiannya kecil dan sudah diselesaikan secara kekeluargaan atau mediasi.

"Misalnya ada pemotongan Rp100 ribu, Rp150 ribu. Itu diselesaikan. Kami berharap (penyaluran) bansos ini tepat sasaran. Kalau bisa mediasi jika kerugiannya kecil. Dikembalikan (dana kerugian)," katanya.

Sementara untuk kasus dengan kerugian cukup besar masih dalam penyelidikan.

"Yang ditangani Polres Simalungun, juga adanya manipulasi timbangan bansos, dipotong 2 kilogram bansos. Masih diselidiki prosesnya termasuk (masih didalami) kerugian, data penerima bansos," katanya.

Tidak hanya Polri dengan satgasnya, KPK meminta agar masyarakat berpartisipasi dalam mengawasi bansos. Komisioner KPK Nurul Ghufron meminta masyarakat bisa berpartisipasi membantu penegak hukum mengawasi penyaluran bansos. Dia mengatakan KPK telah membuat aplikasi JAGA Bansos.

"(KPK) telah membuat aplikasi untuk mekanisme laporan yang disalurkan ke pemerintah kalau ada penyimpangan. Ada kepentingan mau Pilkada. Itu bisa dilaporkan menggunakan JAGA Bansos," katanya.

Ghufron mengatakan ada potensi korupsi dalam pemberian bantuan sosial kepada warga terdampak COVID-19. Misalnya berupa seseorang yang berhak menerima, tetapi tidak menerima begitu juga sebaliknya.

Lalu, modus pengurangan bantuan berupa beras dua kilogram menjadi satu kilogram atau uang tunai dari Rp 600 ribu menjadi Rp 300 ribu.

"Selama ini bantuan sosial sangat besar. Itu titik yang kami awasi," tuturnya.

Untuk mencegah pelanggaran pemberian bansos, KPK telah menerbitkan Surat Edaran KPK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data non-DTKS dalam pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat.

Selain itu, Surat Edaran dan Surat Dinas KPK Nomor B/1939/GAH.00/01-10/04/2020 tentang Penerimaan Sumbangan/Hibah dari Masyarakat oleh Lembaga Pemerintah.

"Sumbangan sosial atau sukarela untuk COVID-19 bukan merupakan gratifikasi. Tidak perlu dilaporkan ke KPK. KPK meminta penerima perlu didata, dapat darimana (bantuan,-red), disalurkan kepada siapa. Agar tertib akuntabilitas," kata dia.

Admin
Penulis