News . 19/06/2020, 13:15 WIB

Sendy Pericho Digelandang ke Sukamiskin

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA – Dan akhirnya, Direktur PT Java Indoland Sendy Pericho digelandang ke Lapas Sukamiskin Bandung. Ini berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sendy merupakan terpidana penyuap Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto sebesar Rp200 juta dan Jaksa Kejati DKI Jakarta Arih Wira Suranta senilai Rp150 juta.

”Pada Kamis (18/6), Leo Sukoto Manalu selaku Jaksa Eksekusi KPK melaksanakan Putusan PN Tipikor Jakarta Pusat No. 173/Pid.Sus/2020 tanggal 12 Juni 2020 atas nama terpidana Sendy Pericho,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (19/6).

Terpidana Sendy selanjutnya akan menjalani pidana badan di Lapas Sukamiskin selama tiga tahun dan enam bulan dikurangi selama berada dalam tahanan.

Untuk diketahui tujuan pemberian suap oleh Sendy agar Arih selaku penuntut umum agar segera menyatakan berkas perkara Hary Suwanda lengkap dan agar Agus Winoto selaku Aspidum menurunkan rencana tuntutan (rentut) perkara Hary Suwanda dkk. (fin/ful)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com