News . 19/06/2020, 14:39 WIB

Pengunggah Lelucon Gus Dur Tidak Dipidana

Penulis : Admin
Editor : Admin

 

JAKARTA - Polisi memastikan tidak ada proses hukum terhadap Ismail Ahmad, terkait unggahan lelucon Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid (Gus Dur) soal tiga polisi jujur di media sosialnya. Sebelumnya, Ismail dipanggil Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara.

"Tidak ada BAP, tidak ada kasus. Tidak ada pidana," tegas Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (19/6). Polda Maluku Utara, lanjutnya, sudah menegur anggota Polres Kepulauan Sula terkait hal tersebut.

Selain itu, Polda Maluku Utara juga meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus untuk lebih teliti mengamati informasi yang beredar di masyarakat. Terutama di media sosial. "Yang bersangkutan hanya dipanggil dan diminta klarifikasi terkait apa yang ditulisnya di media sosial. Penafsiran anggota reserse ini seolah-olah ada sesuatu antara dia dan institusi. Kemudian dipanggil dan diklarifikasi," paparnya.

Seperti diketahui, Ismail Ahmad dipanggil ke Polres Kepulauan Sula pada Jumat 12 Juni 2020 lalu. Ini setelah dirinya membuat status di akun Facebooknya dengan tulisan "Hanya ada tiga polisi jujur di Indonesia: patung polisi, polisi tidur dan Jenderal Hoegeng (Gus Dur).(rh/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com