Kemendikbud Gandeng Netflix

fin.co.id - 19/06/2020, 13:30 WIB

Kemendikbud Gandeng Netflix

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

Meski ia juga mengakui, selama proses belajar dari rumah, siswa memang membutuhkan hiburan-hiburan berkualitas yang memuat unsur pendidikan. Kendati demikian, harusnya kebutuhan tersebut diberikan kepada talent maupun rumah produksi lokal untuk memenuhinya.

"Tapi, apa harus mengandeng layanan video streaming yang masih belum jelas kontribusi bagi pendapatan negara? Kita masih punya Pusat Film Nasional (PFN). Kita masih punya banyak mahasiswa dari desain komunikasi visual. Kenapa tidak diberikan kesempatan bagi mereka?" tuturnya.

Syaiful mengungkapkan, bahwa keputusan Kemendikbud bekerja sama dengan Netflix sejak awal tahun lalu sempat memicu kontroversi di masyarakat.

Pasalnya, penyedia layanan streaming tersebut dinilai belum memenuhi kewajibannya sebelum memulai bisnis di Indonesia. Selain itu, Netflix dinilai bisa mengancam eksistensi berbagai badan usaha lokal yang bergerak di bidang industri kreatif.

BACA JUGA: Erick Thohir: Kita Bukan Bangsa Wacana

"Ini agak aneh. Institusi bisnis yang jelas belum memenuhi kewajibannya malah digandeng instansi negara. Ini kan seolah melegitimasi institusi lain untuk mangkir kewajiban, toh nantinya tetap bisa bergandengan tangan dengan pemerintah,” katanya.

Syaiful justru mengarahkan Kemendikbud yang harusnya segera melakukan perbaikan kurikulum agar sesuai dengan situasi pandemik. Menurutnya, kurikulum yang adaptif dengan situasi pandemik jauh lebih penting bagi peserta didik daripada sekadar film dokumenter yang tayang sepekan sekali.

"Kurikulum pandemik ini akan memberikan panduan bagi stakeholder pendidikan untuk memberikan kejelasan target kompetensi dan metode belajar yang sesuai dengan kebutuhan serta kondisi peserta didik," tegasnya.

Dapat diketahui, belakangan ini Netflix sedang disoroti karena belum membayar pajak dari bisnis di tanah air. Selama ini Ditjen Pajak merasa kesulitan menarik pajak dari Netflix karena terbatasnya aturan.

Netflix sebagai perusahaan teknologi over the top (OTT) seharusnya membayar pajak Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari pelanggan layanan jasa.

Netflix dianggap memanfaatkan celah dari belum adanya regulasi yang jelas mengenai bisnis OTT. Selama ini bagi Subyek Pajak Luar Negeri (SPLN) hanya dapat dikenakan pajak di Indonesia apabila memiliki badan usaha tetap di Indonesia.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati pun sedang mengusulkan aturan omnibus law perpajakan yang mengubah sistem wideworld menjadi teritori, di mana salah satunya pemerintah bisa menarik pajak digital terhadap perusahaan yang tidak memiliki kantor, tapi berbisnis di Indonesia. Aturan ini nantinya tidak hanya akan berlaku untuk Netflix, tetapi juga platform streaming lainnya seperti Spotify. (der/fin)

Admin
Penulis