News . 18/06/2020, 02:15 WIB

KPK Sudutkan Kemenkum HAM

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin harus merogoh kocek senilai Rp1,3 miliar untuk melunasi denda vonis pengadilan. Nazaruddin seharusnya dibebaskan pada 2025 jika sesuai dengan akumulasi pidana yang ia dapat.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tidak pernah menerbitkan surat ketetapan justice collaborator (JC) terhadap bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin yang baru saja memperoleh program cuti menjelang bebas.

Justice collaborator merupakan pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum. ”Kami sampaikan kembali bahwa KPK tidak pernah menerbitkan surat ketetapan JC,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Rabu (17/6).

BACA JUGA: Reforma Agraria Sejahterakan para Petani

Ali menjelaskan KPK pada 9 Juni 2014 dan 21 Juni 2017 menerbitkan surat keterangan bekerja sama untuk M Nazaruddin karena yang bersangkutan sejak proses penyidikan, penuntutan, dan di persidangan telah mengungkap perkara korupsi pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

Selanjutnya, perkara pengadaan KTP-elektronik di Kemendagri dan perkara dengan terdakwa Anas Urbaningrum serta atas dasar M Nazaruddin telah membayar lunas denda ke kas Negara. ”Dengan demikian surat keterangan bekerja sama tersebut menegaskan bahwa pimpinan KPK saat itu tidak pernah menetapkan M Nazaruddin sebagai JC,” ungkap Ali.

Ia juga mengungkapan dua surat keterangan bekerja sama tersebut diterbitkan saat dua perkara yang menjerat M Nazaruddin telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Lebih lanjut, ia mengatakan KPK juga beberapa kali telah menolak untuk memberikan rekomendasi sebagai persyaratan asimilasi kerja sosial dan pembebasan bersyarat yang diajukan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, M Nazaruddin maupun penasihat hukumnya, yaitu pada Februari 2018, Oktober 2018, dan Oktober 2019.

BACA JUGA: RI Dituding Curang, Pengusaha: Stimulus Ekspor Sudah Diinformasikan ke WTO

”Oleh karenanya, KPK berharap pihak Ditjen Pemasyarakatan untuk lebih selektif dalam memberikan hak binaan terhadap napi koruptor mengingat dampak dahsyat dari korupsi yang merusak tatanan kehidupan masyarakat,” kata Ali.

M Nazaruddin sebelumnya dalam perkara korupsi wisma atlet telah divonis penjara selama 7 tahun sedangkan perkara yang kedua, yaitu suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan vonis hukuman penjara selama 6 tahun.

Sebelumnya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris mengatakan pemberian remisi 4 tahun lebih bagi M Nazaruddin sudah sesuai dengan ketentuan.

Menurut Abdul, Nazzarudin sudah mendapat beragam remisi sejak tahun 2013 setelah dirinya dipidana. Sejak saat itu, remisi yang didapat Nazaruddin diakumulasikan menjadi total 4 tahun 1 bulan.

Abdul menjelaskan beragam remisi itu di antaranya remisi khusus Hari Raya Idul Fitri, remisi umum 17 Agustus, remisi dasawarsa tahun 2015 hingga remisi tambahan donor darah.

BACA JUGA: New Normal, Pencabutan Status Lockdown Rutan Tunggu Instruksi

Selain itu, katanya, M Nazaruddin juga sudah bekerja sama sebagai JC. Menurut dia, JC merupakan salah satu syarat bagi M Nazaruddin untuk menerima remisi tersebut.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Rika Aprianti dalam keterangan yang diterima Fajar Indonesia Network (FIN) menyebut Nazaruddin telah melunasi denda.

Sementara pemberian CMB tersebut merupakan usulan dari Kepala Lapas Klas I Sukamiskin karena Nazaruddin akan selesai menjalani masa pidana pada 13 Agustus 2020 mendatang.

”Sehingga pada 7 April 2020 diusulkan oleh Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin untuk mendapatkan cuti menjelang bebas (CMB) dan disetujui dalam sidang TPP Ditjenpas yang lamanya sebesar remisi terakhir selama 2 bulan dan pelaksanaanya jatuh pada 14 Juni 2020,” jelas Rika.

BACA JUGA: Aktivitas Santri Kembali Normal dan Menerapkan Protokol Kesehatan

Ia menyebut bahwa Nazaruddin telah memenuhi persyaratan administratif dan subtantif untuk mendapatkan CMB berdasarkan Pasal 103 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.

Nazaruddin diketahui telah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Bandung, pada Minggu (14/6), setelah memperoleh hak cuti menjelang bebas.

Nazaruddin juga merupakan terpidana dua perkara, yaitu korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 dan suap proyek pengadaan yang dilakukan oleh PT Duta Graha Indah serta tindak pidana pencucian uang. Total hukuman Nazaruddin adalah 13 tahun penjara dan akumulasi denda sebesar Rp1,3 miliar.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com