MEGAPOLITAN . 08/05/2025, 18:59 WIB

Kejati Banten Periksa 52 Saksi di Kasus Pengelolaan Sampah DLH Tangsel

Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana
Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana

fin.co.id -  Penyidikan dugaan korupsi jasa layanan pengangkutan dan pengeloaan sampah pada pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan (DLH Tangsel) terus berlanjut.

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah memeriksa 52 saksi dugaan korupsi pengelolaan sampah pada DLH Tangsel tersebut.

Penyidik Kejati Banten juga lakukan telah melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka dugaan korupsi pengelolaan sampah, antara lain WL dan TAKP, pada Rabu (07/5/2025) kemarin.

"Sampai sejauh ini, Tim Penyidik Kejati Banten telah memeriksa 52 orang saksi dan 2 orang ahli dari Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan ITB serta dari Kantor Akuntan Publik,” ungkap Rangga Adekresna, Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (08/5/2025).

Rangga menjelaskan, pemeriksaan ini terkait dengan fakta-fakta perbuatan melawan hukum/penyalahgunaan wewenang, serta aset-aset yang dimiliki oleh para tersangka dan keluarganya.

Mengenai kaitan keterlibatan pihak-pihak lain di luar para pelaku pengadaan, kata Rangga, Tim Penyidik Kejati Banten masih mendalami keterangan dari tersangka WL dan TAKP.

Pemeriksaan itu untuk menelusuri adanya kemungkinan pihak lain di luar DLH Tangsel yang terlibat dalam pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di DLH Tansgel TA 2024.

Sementara, mengenai aliran penerimaan uang kepada tersangka WL dan TAKP, saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan pelacakan.

Saat diperiksa, tersangka WL dan TAKP sendiri menyatakan tidak menerima aliran uang sepeserpun dari pihak PT EPP.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com