"PNS yang melaksanakan tugas di kantor paling banyak sekitar 50 persen dari jumlah pegawai," tulis Sekretaris Daerah Saefullah dalam Surat Edaran tersebut.
Dalam SE tersebut, ASN yang bekerja di kantor, paling sedikit bekerja selama 7,5 jam sehari dengan ketentuan presensi pada hari Senin sampai Kamis sif pertama bekerja dari pukul 07.00 WIB - 15.30 WIB dan sif kedua dari pukul 09.00 WIB - 17.30 WIB.
Untuk hari Jumat, sif pertama pukul 07.00 WIB - 16.00 WIB dan sif kedua pukul 09.00 WIB - 18.00 WIB.
Aturan tersebut juga menjelaskan pegawai yang bekerja dari rumah hanya berlaku bagi ASN yang memiliki kondisi kesehatan atau faktor komordibitas seperti pegawai hamil, memiliki riwayat penyakit seperti jantung, diabetes, asma dan penyakit berat lainnya.
Kemudian untuk pegawai yang bekerja dari rumah sesuai peraturan, paling sedikit bekerja 7,5 jam per hari dengan ketentuan presensi memakai foto yang menampilkan wajah dan badan saat memakai pakaian dinas lengkap serta informasi tempat lokasi dan waktu sebenarnya.
"Bukti presensi foto dilaporkan kepada atasan langsung masing-masing sebanyak dua kali sehari. Pada pagi pukul 07.30 WIB dan sore pukul 16.00 WIB," tulis SE tersebut.
Ketentuan waktu bekerja dari rumah tidak berlaku bagi ASN yang bertugas melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat luas atau berhubungan dengan penanggulangan COVID-19.
Sedangkan sebelumnya, Menteri Tenaga kerja Ida Fauziyah mengatakan pihaknya akan mengawasi penerapan normal baru di dunia kerja. Dan jika ada perusahaan yang melanggar akan dikenakan sanksi.
"Kementerian Ketenagakerjaan akan melakukan pembinaan dan pengawasan. Yang pertama tentu melakukan pembinaan," katanya.
Untuk memastikan semuanya berjalan sesuai dengan protokol kesehatan maka Posko K3 Corona yang dibentuk sejak awal pandemi dapat dimanfaatkan untuk layanan konsultasi, yang kebanyakan dilakukan secara daring. Namun, jika memang diharuskan maka petugas dari Kemnaker bisa mendatangi langsung ke tempat kerja.
Dia menegaskan akan ada sanksi administratif jika memang terbukti terdapat pelanggaran yang dilakukan dalam pelanggaran normal baru.
"Yang kita kedepankan justru adalah pembinaannya. Bagaimana perusahaan tetap bisa melangsungkan usahanya, tetap produktif tapi kesehatan para pekerjanya bisa terjaga," tegasnya.(gw/fin)