Selain itu, PeduliLindungi diharapkan dapat dikembangkan untuk mengetahui kapasitas suatu tempat, misalnya restoran, apakah sudah diisi maksimal 50 persen pengunjung. Jika sudah diisi 50 persen, pengemudi akan disarankan untuk tidak masuk ke tempat tersebut.
Terkait dengan aturan legal penggunaan aplikasi tersebut, yaitu Keputusan Menteri Kominfo nomor 171 tahun 2020, sudah mengalami perubahan antara lain penjelasan yang lebih terperinci mengenai perlindungan data pribadi. ”Revisi ini juga memasukkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai lembaga yang memeriksa fitur dan versi terbaru PeduliLindungi untuk menjamin keamanan aplikasi tersebut,” pungkasnya. (fin/ful)