Bagi pekerja maupun pemberi kerja sektor swasta, pemerintah memberikan kesempatan untuk mendaftarkan pekerjanya paling lambat tujuh tahun setelah ditetapkannya PP Penyelenggaraan Tapera.
”Sehingga pada rentang waktu sampai dengan tahun 2027, Pemberi Kerja Swasta belum diwajibkan untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai Peserta Tapera,” jelas Eko.
Diharapkan pada saat segmen swasta menjadi peserta, dampak Covid-19 terhadap perekonomian di Indonesia telah hilang dan manfaat Tapera juga sudah dapat terlihat.
”Hadirnya Program Tapera juga diharapkan dapat meningkatkan loyalitas dan produktivitas Pekerja yang sudah lebih sejahtera setelah memiliki rumah pertama melalui Tapera,” terangnya.
https://www.youtube.com/watch?v=6_5MfFQXTNk
Sebelumnya Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakan, PP Tapera membebani pengusaha dan pekerja karena dalam aturan itu disebutkan besaran iuran Tapera sebesar tiga persen dengan komposisi 2,5 persen dipotong dari gaji pekerja dan 0,5 persen ditanggung pengusaha. ”Pengusaha saat ini sedang meradang, cash flow-nya sudah sangat berat,” ujar Sarman.
Baca juga: Kesulitan Bangun Rumah? Tapera Solusinya
Kemudian dari sisi pekerja, banyak yang terkena PHK dan dirumahkan. Sedangkan mereka yang masih bekerja, juga banyak yang mengalami pemotongan gaji. Belum lagi tunjangan dan segala hal terkait dengan penghasilannya. ”Dalam kondisi seperti ini wajarkah pengusaha dan pekerja dibebani dengan Tapera ini?,” ujarnya.
Pada kondisi saat ini, jangankan untuk memikirkan iuran Tapera, iuran wajib seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan saja para pengusaha sudah meminta agar pembayarannya bisa ditunda.
Hal itu dilakukan lantaran ketidakmampuan pengusaha dalam kondisi saat ini. Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta itu juga berharap pemerintah bisa mengevaluasi pemberlakuan PP Tapera sampai kondisi ekonomi membaik, arus kas pengusaha memungkinkan dan pendapatan pekerja juga telah normal.
Dengan demikian pemberlakuan PP Tapera akan benar-benar efektif membantu pekerja memiliki rumah. ”Daripada dipaksakan hasilnya tidak maksimal dan kesannya pemerintah tidak peka terhadap yang kondisi yang dihadapi pengusaha saat ini,” katanya. (fin/ful)