News . 11/06/2020, 05:00 WIB
Selain itu dalam surat dakwaan Terdakwa Hary Prasetyo didakwa melakukan tindak pidana pengelolaan investasi Saham dan Reksadana PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang tidak transparan, tidak akuntabel, tanpa analisis, kepemilikan saham melampaui ketentuan Pedoman Investasi, melakukan transaksi pembelian dan/atau penjualan saham BJBR, PPRO, SMBR dan SMRU dengan tujuan mengintervensi harga, mengendalikan 13 manajer investasi dengan membentuk produk Reksa Dana khusus, dan lain sebagainya adalah pelanggaran dan kejahatan Pasar Modal sebagaimana di atur dalam ketentuan UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Penegakan hukum atas Pelanggaran Pasar Modal diatur Pasal 103 Ayat (2), Pasal 105 dan Pasal 109 dan Kejahatan Tindak Pidana Pasar Modal diatur Pasal 103 Ayat (1), 104, 106 dan 107 UU No.8 Tahun 1995, dimana Pasal 101 Ayat (2) UU No.8 Tahun 1995 menyebutkan penyidik tindak pidana pasar modal adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Tertentu dilingkungan BAPEPAM yang diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di Bidang Pasar Modal.
Terhadap Pelanggaran dan Kejahatan Pasar Modal, UU No. 8 Tahun 1995 menentukan 3 (tiga) macam Sanksi yaitu: Sanksi Perdata, vide Pasal 111 UU No. 8 Tahun 1995;
Sanksi Pidana, vide Pasal 103 s/d 107 UU No. 8 Tahun 1995; Sanski Adminstratif, vide Pasal 63 jo Pasal 64 PP No.45 Tahun 1995 tentang Penyelengaraan Kegiatan di Pasar Modal.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka kewenangan Penyidikan perkara a quo adalah Kepolisian RI dan PPNS BAPEPAM (saat ini bernama PPNS OJK RI, berdasarkan UU No.21 Tahun 2011 tentang OJK, terhitung mulai tanggal 31 Desember 2012) dan bukan kewenangan dari Penyidik Kejaksaan.
Dengan demikian perkara ini bukan termasuk ranah Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi tetapi Pengadilan Pidana Umum pada Pengadilan Negeri dimana tindak pidana itu dilakuan dalam daerah hukumnya vide Pasal 84 KUHAP.
"karena itu Yang Mulia Majelis Hakim harus memeriksa terkait kewenangan absolut untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo, sebab kami berkeyakinan bahwa perkara ini bukan merupakan kewenangan absolut Pengadilan KhususTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujarnya.
"Maka Yang Mulia Majelis Hakim wajib menghentikan pemeriksaan pokok perkara ini," tutupnya.
Diketahui, Dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya, Heru Hidayat didakwa bersama-sama mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan.
Kemudian Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.Perbuatan para terdakwa diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun berdasarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif.
Para terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Heru Hidayat dan Benny Tjokro juga didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (rls/lan).
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com