News . 11/06/2020, 03:15 WIB

Dispensasi Perpanjangan SIM Ditambah

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Masa dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) ditambah. Salah satu alasan karena antrean yang panjang. Hal ini dikhawatirkan akan menjadi klaster penularan COVID-19.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menambah masa dispensasi perpanjangan SIM bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya telah habis di masa pandemi COVID-19.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus mengatakan penambahan dispensasi karena membeludaknya antrean pemohon perpanjangan SIM.

"(Masa dispensasi diperpanjang) mulai tanggal 2 Juni 2020 hingga 31 Agustus 2020, untuk masa berlaku SIM yang habis pada tanggal 17 Maret 2020 sampai 29 Mei 2020 dikarenakan panjangnya atau banyaknya antrean permohonan perpanjangan SIM," katanya, Rabu (10/6).

Dijelaskannya, pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 17 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020, kini bisa memperpanjang SIM-nya hingga 31 Agustus 2020.

Tidak hanya di wilayah hukum Polda Metro Jaya, penambahan dispensasi juga diberikan di beberapa wilayah karena membeludaknya antrean.

"Polda yang di berikan dispensasi perpanjangan SIM adalah Polda Metro Jaya, Polda Kaltim, dan Polda Jatim khusus untuk Polrestabes Surabaya," ujarnya.

Ditambahkan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo, selain memperpanjang masa dispensasi, pihaknya juga menambah enam titik layanan SIM Keliling untuk mengurangi antrean.

"Ada enam SIM Keliling. Tiga di Daan Mogot, tiga di Masjid At Tin Taman Mini," katanya.

Dijelaskannya, layanan SIM Keliling tersebut akan mulai beroperasi sejak pukul 08.00 WIB hingga selesai dengan kuota terbatas demi memenuhi protokol kesehatan dan jaga jarak fisik (physical distancing) yang ditetapkan pemerintah.

"Buka dari jam 8.00 WIB sampai selesai, pendaftaran dibatasi kuota," ujarnya.

Polda Metro Jaya sebelumnya memberikan dispensasi perpanjangan SIM hingga 30 Juni 2020.

Bersama dengan pengumuman ini, kepolisian kembali mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tergesa-gesa dalam melakukan perpanjangan SIM.(gw/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com