Penumpang Pesawat Tak Perlu PCR

fin.co.id - 10/06/2020, 03:14 WIB

Penumpang Pesawat Tak Perlu PCR

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

“Lalu inisiatif bagi airline melaksanakan rapid, saya rasa tidak masalah yang penting memenuhi persyaratan SE 7 Gugus Tugas,” katanya.

Sementara Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Penerbangan Indonesia (Perdospi) Wawan Mulyawan menilai pembatasan jumlah penumpang di pesawat tidak perlu dilakukan.

"Perdospi merekomendasikan tidak dilakukannya pengurangan jumlah kursi pesawat yang digunakan penumpang, misalnya menjadi hanya 50 persen dari kapasitas atas dasar konsep pembatasan fisik pada era normal baru, karena kami tidak meyakini hal ini merupakan satu-satunya cara untuk mengurangi penularan COVID-19," katanya.

Justru dia menyarankan cara lain pengurangan risiko penularan adalah dengan menaikkan level alat pelindung diri (APD) seperti penggunaan masker bedah tiga lapis, penggunaan pelindung wajah, dan pembatasan pergerakan di dalam kabin.

BACA JUGA: Distribusi Belum Optimal, Harga Gula Pasir Masih Mahal

"Dalam pengelolaan pencegahan penularan COVID-19 di kabin pesawat yang cukup sempit, maka optimalisasi perlindungan diri lebih diutamakan dibandingkan penerapan konsep pembatasan jarak fisik," ungkapnya.

Dia menyebut, pihaknya merekomendasikan pengadaan alat kesehatan penumpang untuk setiap penumpang pesawat yang berisikan satu lembar masker tiga lapis, satu botol penyanitasi tangan, tisu desinfektan untuk mengelap permukaan dengan menggunakan bahan yang sesuai dengan standar Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) dan Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional??????? (IATA), yang tidak merusak/korosif terhadap pesawat.

Khusus untuk awak kabin, penggunaan APD sama seperti untuk penumpang namun ditambahkan sarung tangan dan dapat dipertimbangkan pelindung muka. Semua ini tetap mengedepankan aspek keselamatan penerbangan.

Selain itu, pihaknya menganggap wajar jika proses "check in" dan "boarding" akan berjalan lebih lama, namun setidaknya maksimal waktu yang dapat ditoleransi adalah batas "check in" dua jam sebelum jadwal keberangkatan pesawat domestik dan tiga jam sebelum keberangkatan pesawat internasional.

"Untuk kedatangan maksimal lama penumpang tertahan di bandara karena proses skrining adalah dua jam," katanya.(gw/fin)

Admin
Penulis