JAKARTA - Bareskrim Polri, Jakarta, kemarin (4/6) menerima setumpuk laporan terkait kasus gagal bayar dari belasan nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta. Ada dua insial yang dinilai bertangungjawab atas kondisi ini yakni HS dan SA.
Agus Wijaya mengaku dirinya ditunjuk sebagai kuasa hukum nasabah. ”Hari ini (kemarin, red) saya mendampingi para nasabah Indosurya Cipta membuat laporan ke SPKT Bareskrim secara bertahap,” jelas Agus di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Agus mengaku mewakili 1.000 orang klien yang merupakan para nasabah KSP Indosurya Cipta dengan dana total Rp2 triliun yang masih tertahan di Koperasi Indosurya.
”Yang dilaporkan HS dan SA. Korban dari Surabaya, Makassar, Medan, Malang, Batam, Bali, Bandung, Bogor, Tasikmalaya, Lampung, Gresik, Palembang. Ya, korban hampir di seluruh Indonesia,” jelasnya.
Dari keterangan yang disampaikan Agus, korban yang melapor jumlah kerugiannya mencapai Rp100 miliar. ”Diperkirakan (kerugian, red) sampai Rp100-Rp200 miliar,” katanya.
Sebelumnya Bareskrim Polri telah menetapkan HS dan SA sebagai tersangka kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta.
Meski sudah berstatus tersangka, HS dan SA tidak ditahan. Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri hanya mencegah mereka agar tidak bisa bepergian ke luar negeri demi mempermudah pemeriksaan bagi keduanya.
Selain itu, penyidik juga menelusuri aset-aset kedua tersangka. Penyidik bakal mendalami aset mana saja yang terkait dengan kejahatan keduanya.
Atas perbuatannya, HS dan SA dijerat dengan Pasal 46 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang? Perbankan, dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp20 miliar.
Kasus gagal bayar ini bermula ketika pada Februari 2020, sejumlah nasabah KSP Indosurya tidak mendapatkan pencairan atas deposito mereka yang telah jatuh tempo di KSP Indosurya Cipta dengan jumlah mencapai Rp10 triliun.
Koperasi ini menjanjikan imbalan bunga yang tinggi yaitu sebesar 9 persen hingga 12? persen per tahun, jauh di atas bunga deposito yang berkisar 5-7 persen pada jangka waktu yang sama.
Selain munculnya dugaan gagal bayar, koperasi tersebut disinyalir telah melakukan pelanggaran dengan memberhentikan sepihak terhadap sejumlah karyawannya.
Kepada Fajar Indonesia Network (FIN) salah satu pria berinsial BM mengaku dirinya merupakan salah satu karyawan koperasi tersebut. Sejak 28 April dirinya telah di berhentikan sepihak oleh managemen KSP Indosurya Cipta.
”Pokoknya sangat tidak manusiawi pak. Kami diberhentikan sepihak. Kami hanya bisa berharap atas tindak lanjut pengaduan yang telah kami laporkan ke Kementerian Tenaga Kerja,” jelas pria tersebut yang meminta identitas jelasnya disembunyikan.