News . 05/06/2020, 11:15 WIB

Masjid Sudah Bisa Digunakan Salat

Penulis : Admin
Editor : Admin

MAMUJU - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Barat menggelar pertemuan untuk membicarakan beberapa kebijakan yang diambil, Kamis 4 Juni.

Juru bicara MUI Sulbar Nur Salim Ismail, mengatakan rapat dilaksanakan untuk merespon terhadap kondisi terkini dalam menanggapi kebijakan tentang new normal, atau masa kenormalan baru.

"Maka kami Majelis Ulama menyampaikan bahwa pada dasarnya membolehkan kepada segenap kaum muslimin untuk melaksanakan ibadah di masjid," kata Nur Salim.

Ia menambahkan kebijakan tersebut diambil untuk melihat kondisi hari ini yang diterapkan pemerintah selama pandemi Covid-19.

"Namun masyarkat yang melaksanakan salat agar tetap mengacu kepada tiga hal. Pertama, setiap masjid diimbau untuk tetap patuh pada protokol kesehatan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pihak terkait. Kedua, mengikuti prosedur pemerintah dan ketiga, mengimbau kiranya masjid yang hendak melaksanakan kegiatan ibadah memastikan bahwa di wilayahnya tidak sedang mengalami dampak Covid-19," tambahnya.

Nur Salim juga menyampaikan pihaknya mengimbau agar seluruh umat Islam yang ada di Sulbar untuk saling mengedepankan kebersamaan dan persatuan.

"Sekaligus kami mengimbau kiranya seluruh kaum muslimin untuk mengedepankan persatuan umat, menghindarkan diri dari berbagai macam perbedaan-perbedaan yang berpotensi untuk menyulut pertikaian sesama umat Islam," kata Nur Salim.

Selain itu, lanjut Nur Salim, MUI Sulbar berharap dengan adanya kebijakan yang dikeluarkan semakin meningkatnya ketakwaan dan iman umat muslim.

"Semoga dengan adanya hasil rapat ini semakin menguatkan kita dalam meningkatkan iman dan takwa sekaligus semangat kita untuk sungguh-sungguh menjadikan masjid sebagai sarana ibadah dengan sebenar-benarnya," tandasnya. (hab)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com