Namun, dia juga mengatakan pihaknya membuka kemungkinan untuk mengembangkan kasus Nurhadi tersebut menggunakan pasal TPPU.
"Tetapi yang pasti sekarang perkara pokoknya adalah Nurhadi menerima pemberian hadiah atau janji berupa uang, itu yang pertama. Yang kedua kami akan kembangkan apakah itu juga termasuk dengan tindak pidana pencucian uang. Saya kira itu," tegasnya.
Begitupun soal desakan untuk menjerat pihak-pihak yang diduga merintangi penyidikan dengan pasal obstruction of justice. Dikatakannya, KPK akan menampung segala informasi maupun bukti yang mengarah adanya keterlibatan pihak lain membantu pelarian Nurhadi tersebut.
"Tentu kami tidak akan pernah meniadakan atau tidak pernah meninggalkan seluruh informasi itu, kami tampung. Termasuk juga nanti kalau memang ada keterangan, ada bukti terkait dengan hal-hal lain tindak pidana lain tentu kami kembangkan," ujar Firli.(gw/fin)