JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini fokus pada perkara pokok yang membelit mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Meskipun banyak desakan agar KPK menjeratnya dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pakar hukum Universitas Trisakti Yenti Garnasih meminta KPK menjerat Nurhadi dengan Pasal TPPU. Sebab kasus yang membelit Nurhadi sudah cukup lama dan KPK bisa mengungkapkan serta menemukan bukti untuk menjeratnya dengan pasal TPPU.
"Bagaimanapun korupsi yang disangkakan sudah lama, seharusnya didalami ke mana saja aliran dana hasil korupsi bermuara, pada siapa saja dan untuk apa," katanya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/6).
Terlebih kata Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan KPK periode 2019-2023 ini, penerapan TPPU juga merupakan janji dari para pimpinan KPK periode ini termasuk Ketua KPK Firli Bahuri kepada pansel waktu itu.
"Janji ini disampaikan pimpinan KPK kepada saya sebagai penguji saat fit and propert test calon pimpinan KPK 2019-2023," ungkapnya.
Dikatakannya, berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang TPPU Tahun 2010, korupsi dan TPPU harusnya bersama-sama didakwakan oleh KPK.
"Jangan tunda TPPU-nya, jangan menunggu korupsinya terungkap, keburu hilang jejak hasil korupsinya. Jangan menyampaikan lagi bahwa KPK akan fokus dulu pada korupsinya, itu tidak strategis dan tidak sesuai Pasal 75 UU TPPU," ujar dia.
Dia mengingatkan KPK dengan kepemimpinan Firli harus lebih berani menetapkan TPPU pada perkara korupsi yang ditangani. Agar hasil korupsi bisa dirampas untuk negara bila kelak putusan pengadilan menyatakan terbukti.
Senada diungkapkan Direktur Kantor Hukum dan HAM Lokataru Haris Azhar. Bahkan dia mendesak agar KPK segera menyita aset milik Nurhadi.
"Penanganan kasus Nurhadi Cs tidak boleh hanya berhenti pada praktik suap dan gratifikasi yang telah ditangani oleh KPK," katanya.
Dibeberkan Haris, sejumlah harta kekayaan yang dimiliki Nurhadi di antaranya 7 aset tanah dan bangunan dengan nilai ratusan miliar rupiah, 4 lahan usaha kelapa sawit, 8 badan hukum dalam berbagai jenis baik PT hingga UD, 12 mobil mewah dengan harga puluhan miliar rupiah, 12 jam tangan mewah dengan nilai puluhan miliar rupiah.
Dia juga masih banyak aset lain yang mungkin belum terjangkau. Ia mengatakan ada indikasi kuat bahwa Nurhadi menggunakan nama orang lain untuk aset-aset tersebut.
"Oleh karenanya, kami mendesak KPK untuk segera menindaklanjuti dugaan TPPU dengan segera menyita seluruh aset tersebut," kata dia.
Sementara Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan pihaknya saat ini fokus mendalami pokok perkara yang menjerat Nurhadi, yaitu gratifikasi.
"Kita sekarang fokus dengan kasus utama, yaitu saudara NHD (Nurhadi) menerima hadiah janji berupa gratifikasi, jadi itu yang kita kerjakan, itu yang pertama," katanya.