JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengorek keterangan Pudji Astuti perihal adanya perkara yang diduga ikut diurus oleh tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD), Rabu (3/6). Saksi diperiksa kurang lebih enam jam.
KPK memeriksa Pudji yang merupakan PNS atau Panitera PN Jakarta Utara sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016.
”Penyidik mengonfirmasi keterangan saksi terkait dengan pendaftaran perkara di PN Jakarta Utara dan adanya perkara yang juga diduga ikut diurus oleh tersangka NHD," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Fikri juga menyebut KPK telah mengamankan tiga unit kendaraan mewah dalam penangkapan itu. "Saat penangkapan dua tersangka yang merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) KPK tersebut, turut pula diamankan tiga unit kendaraan mewah, sejumlah uang, dan dokumen serta barang bukti elektronik," imbuhnya.
Proses berikutnya, kata Ali, penyidik akan menganalisis keterkaitan barang-barang yang diamankan itu dengan para tersangka. ”Untuk kemudian dilakukan langkah hukum berikutnya,” ucap Ali.
Selain panitera, KPK juga memanggil Onggang J Napitu, wiraswasta.
dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi teresebut. ”Jadi ada dua ya, panitera dan pihak swasta. Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HSO (Hiendra Soenjoto),” sebut Fikri.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan seluruh pimpinan KPK memantau proses penangkapan dua tersangka yang sebelumnya menjadi buronan, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
”Pimpinan mengikuti seluruh kegiatan mulai dari terdeteksinya posisi tersangka sampai tertangkapnya tersangka,” kata Firli. Ia pun merespons perihal kabar yang menyebut dirinya tidak mengetahui penangkapan Nurhadi dan Rezky.
Dikatakannya, semua pihak memainkan peran sesuai tataran dan kewenangannya untuk menangkap dua tersangka tersebut. ”Mulai dari kelengkapan administrasi, surat perintah, minta bantuan personil Polri karena hal ini penting supaya bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan sosial,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa Pimpinan KPK bekerja secara kolektif kolegial dan terus mengikuti proses penindakan mulai dari penangkapan, penggeledahan sampai dua tersangka itu dibawa ke Gedung KPK.
”Kami juga apresiasi atas dukungan masyarakat, info dari masyarakat serta ketua lingkungan serta rekan-rekan media. Hal penting tidak ada orang bisa meraih sukses tanpa orang lain,” ucap Firli.
Terkait penangkapan dua tersangka itu, Firli juga menegaskan lembaganya telah bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi kewenangan KPK. ”Kita kerja sesuai dengan tugas pokok peran fungsi kewenangan KPK. Apa yang dicapai pastilah karena semua pihak memberi andil,” ujar Firli.
Hiendra merupakan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) yang masih menjadi buronan KPK. Hiendra telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Nurhadi dan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono sebagai tersangka pada 16 Desember 2019. Ketiganya kemudian dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2020.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.