Rusli menyebutkan, setelah pihaknya menerima surat resmi dengan nomor 494 tentang pembatalan keberangkatan JCH 2020, para JCH bisa mengambil kembali uang pelunasan keberangkatan haji yang telah dibayarkan.
“Bisa diambil kembali, namun setoran awal yang Rp 25 juta tidak bisa. Pelunasan total senilai Rp 33 juta, jadi yang Rp 8 juta bisa diambil,” sebutnya.
Lanjutnya, mekanisme pengembalian uang pelunasan keberangkatan haji yakni dengan cara mengusulkan ke Kemenag Kota Jambi untuk meminta pengembalaian setoran pelunasan keberangkatan haji.
“Nanti kita akan berikan rekomendasi ke pusat untuk pengembalian pelunasan itu,” katanya.
Sementara itu, Wali Kota Jambi, Syarif Fasha menyikapi batalnya keberangkatan JCH tersebut, mengaku tetap akan mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Tentu kita tetap ikuti aturan tersebut. Tidak mungkin kita bisa paksakan untuk berangkat,” katanya. (aba/hfz)