2.909 JCH Batal Berangkat

fin.co.id - 04/06/2020, 05:30 WIB

2.909 JCH Batal Berangkat

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAMBI - Sebanyak2.909 Jamaah Calon Haji (JCH) Provinsi Jambi batal berangkat ke Mekkah, Arab Saudi tahun 2020.

Ini mengikuti kebijakan Kementerian Agama RI sesuai Keputusan Menteri Agama RI nomor 494 tahun 2020 tentang pembatalan pemberangkatan jemaah haji pada tahun 1441 H/ 2020 M.

Hal ini berkaitan dengan situasi pandemi Covid-19 yang melanda dunia termasuk di negara Arab Saudi.

Dengan ditundanya pemberangkatan jamaah haji Indonesia ke Tanah Suci tahun ini, maka jamaah yang seharusnya berangkat tahun ini akan otomatis diberangkatkan pada tahun 1442 H/2021 mendatang.

BACA JUGA: Memasuki Tahun Peningkatan Kualitas, Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Juknis Baru PTSL

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi Muhammad menggelar jumpa pers di kantornya (2/6). Dia menyebut untuk Jambi ada kuota 2.909 jamaah calon haji (JCH) yang berhak lunas.

Untuk jamaah yang sudah gagal berangkat tahun ini kata Muhammad akan tetap diberangkatkan pada tahun 2021. "Yang masuk kuota tahun ini keberangkatannya diundur jadi tahun 2021 mendatang," sampai Muhammad.

Dia merincikan kuota JCH tahun ini terbagi atas beberapa bagian, yakni jamaah yang berangkat pada tahun berjalan (regular) sebanyak 2.858, lansia prioritas 29 orang, pembimbing KBIHU 2 orang, dan Petugas Haji Daerah (PHD) 20 orang.

"Khusus untuk PHD juga akan ditentukan kembali siapa yang akan berangkat, sedangkan yang reguler tetap kuota tahun 2020," katanya.

Kemudian untuk Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang sudah disetorkan kata Muhammad akan disimpan di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). "Jika tidak ditarik BIPIH nya Jamaah akan mendapat nilai manfaat, yang mekanisme manfaatnya akan diatur pusat nantinya," katanya.

Selain itu, JCH juga bisa menarik BIPIH mereka. Namun tak semuanya, untuk setoran awal (pokok) Rp25 juta tetap tidak bisa ditarik, dan jika tetap ditarik maka nomor antrian haji mereka akan batal. “Yang bisa ditarik itu biaya pelunasan haji, seperti tahun ini BIPIH ada Rp33.083.602 artinya selisih Rp8 juta yang bisa diambil jika JCH mau ambil uangnya," terangnya.

BACA JUGA: Normal Baru Dikhawatirkan Berimbas pada PHK

Namun pihaknya berharap para calon jamaah untuk tidak menarik, karena ada manfaatnya yang akan diterima oleh para Jamaah menjelang keberangkatan tahun depan. “Maksudnya, seandainya tahun depan ada kenaikan biaya perjalanan haji, bisa diambil dari manfaat tadi," imbuhnya.

Muhammad menyampaikan, bahwa semula ada 3 skema pemberangkatan haji tahun ini, yakni berangkat sesuai kuota, yang kedua berangkat tidak sesuai kuota, dan yang ketiga tidak diberangkatkan semuanya.

"Berdasarkan hasil konferensi pers yang disampaikan Menteri Agama, dan berdasarkan KMA Nomor 494 tahun 2020, Untuk tahun ini dengan ini kami sampaikan kepada masyarakat Provinsi Jambi terutama calon jamaah haji, tahun ini haji tidak diberangkatkan," sampainya.

Ditegaskannya, pembatalan pemberangkatan ini semata-mata untuk keselamatan Jamaah haji. “Dengan mempertimbangkan segala resiko, yang pertama keamanan Jamaah, keselamatan Jamaah, dan Keselamatan penyelenggaraan Ibadah di Mekkah," kata Muhammad.

Ditegaskan Muhammad, pembatalan ini bukan berarti Kementrian Agama tidak siap untuk berkomunikasi dengan Pemerintah Arab Saudi. Namun hingga saat ini Pemerintah Arab saudi belum membuka akses.

Sementara Kakan Kemenag Kota Jambi, Rusli mengatakan, setidaknya terdapat 700 jamah calon haji (JCH) asal Kota Jambi yang gagal berangkat haji 2020 ini.

“Dari 2.100 JCH di Jambi, 700 merupakan dari di Kota Jambi,” katanya.

Admin
Penulis