”Di tingkat daerah pemberian bansos juga dilakukan oleh pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota yang bersumber dari realokasi APBD. Maka, saat ini setidaknya ada tujuh jenis bantuan yang ditujukan untuk masyarakat yang miskin dan rentan menjadi miskin karena pandemi,” ucap dia.
Dalam pelaksanaannya, KPK menemukan bahwa penyaluran tujuh jenis bansos ini menimbulkan kegaduhan di masyarakat di sejumlah daerah, salah satu persoalan utama adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang belum diperbaharui oleh Pemda. ”Selain itu, KPK menemukan pemahaman yang keliru tentang penerima manfaat bansos. Karenanya, KPK memandang penting untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang jenis bansos, kriteria penerima bantuan, dan bahwa masyarakat tidak menerima semua jenis bansos,” pungkasnya. (fin/ful)