News . 03/06/2020, 12:55 WIB
LAMPUNG - Keberangkatan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M terpaksa dibatalkan. Hal ini disampaikan langsung Menteri Agama RI, Fachrul Razi dalam konferensi pers virtual Selasa (2/6).
Keputusan pembatalan keberangkatan haji tahun ini juga tertuang dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/ 2020 M.
Kepada radarlampung.co.id, Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kanwil Kemenag Provinsi Lampung Ansori melalui sambungan telefonnya pembatalan ini demi kemaslahatan umat ditengah pandemi global Covid-19.
Hal itu, tambah Ansori mengingat waktu dan kondisi pandemi Covid-19 maka terpaksa dibatalkan, demi kebaikan bersama. Namun jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) akan menjadi calon jemaah haji yang akan berangkat tahun 1442 H/2021 M.
Untuk diketahui, pada tahun ini ada total 7040 kuota jemaah haji asal Lampung. Namun yang telah melakukan pelunasan sebanyak 6639 orang, termasuk 54 Petugas Haji Daerah (PHD). (rma/wdi)
Beberapa poin Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji :
A. Jamaah Haji Reguler dan Jemaah Haji Khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/ 2020 M menjadi Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M;
B. Setoran pelunasan Bipih pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/ 2020 M akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH);
C. Nilai manfaat hasil pengelolaan setoran pelunasan Bipih sebagaimana dimaksud dalam huruf b diberikan penuh oleh BPKH kepada Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/ 2020 M, paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum pemberangkatan kelompok terbang (kloter) pertama pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H /2021 M;
E. Petugas Haji Daerah pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M dinyatakan batal, Bipih dikembalikan, dan Gubernur dapat mengusulkan kembali nama Petugas Haji Daerah pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M;
F. Pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M dinyatakan batal, Bipih dikembalikan, dan KBIHU dapat mengusulkan nama Pembimbing pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M; dan
G. Semua paspor Jemaah Haji, Petugas Haji Daerah, dan Pembimbing dari unsur KBIHU pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M dikembalikan kepada pemilik masing-masing.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com