Peserta Didik Baru Diperkirakan Capai 10,9 Juta

fin.co.id - 30/05/2020, 04:51 WIB

Peserta Didik Baru Diperkirakan Capai 10,9 Juta

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan, bahwa terkait daya tampung sekolah dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 tidak akan ada persoalan.

Berdasarkan perhitungan Kemendikbud, total jumlah daya tampung di seluruh jenjang masih lebih besar dari pada jumlah siswa yang lulus dan akan melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya di tahun ini.

Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad memperkirakan, bahwa akan ada sekitar 10,9 juta peserta didik baru di tahun ajaran 2020/2021. Angka tersebut tampak pada estimasi kelulusan siswa di 2020.

Pusat Data dan Informasi Kemendikbud memperkirakan, estimasi jumlah siswa yang lulus tahun 2020 ada sekitar angka yang 10,9 juta yang mendaftar.

BACA JUGA: Kerugian Banjir Rob Cilacap Capai Miliaran Rupiah

Rinciannya, akan ada 4.101.469 siswa SD baru, 3.399.223 siswa SMP baru, dan 3.444.105 siswa SMA dan SMK baru. Sedangkan daya tampung yang dimiliki rinciannya, 5.175.520 siswa pada SD, 3.681.792 siswa pada SMP dan 4.086.828 siswa pada SMA dan SMK.

"Dengan begitu tidak akan ada masalah untuk daya tampung siswa baru," kata Hamid, dalam Konferensi Video, seperti ditulis Jumat (29/5).

Selain itu, Hamid juga mendorong seluruh daerah untuk menggelar PPDB daring di tengah pandemi Covid-19. Terlebih, hal ini sebenarnya sudah dilakukan sejak 2017 di sejumlah daerah. Namun, dari laporan yang diterima pihaknya, belum semua daerah mampu menyelenggarakan PPDB daring.

"Setidaknya ada 221 kabupaten dan kota yang menyatakan tidak mampu PPDB secara daring dan terpaksa menerapkan metode luar jaringan (luring)," ungkapnya.

Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan, Katarina Mulyana Girsang menambahkan, proses PPDB luring harus dijalankan dengan hati-hati dan ketat sesuai protokol kesehatan.

BACA JUGA: Pelanggaran Protokol Covid-19 akan Diperdakan

"Kalau tidak bisa secara daring, maka bisa secara kehadiran atau luring, namun penerapan protokol kesehatan harus berjalan," kata Katarina.

Selain itu, kata Katarina, sekolah diwajibkan untuk memberikan pengumuman dan sosialisasi agar peserta dan panitia yang hadir ke sekolah mengikuti protokol kesehatan. Salah satunya adalah mewajibkan penggunaan masker.

"Tetapi protokol kesehatan itu harus dilaksanakan dengan ketat, harus pakai masker, harus ada tempat cuci tangan, pembersih tangan (hand sanitizer), disinfektan dan seterusnya. Kemudian jaga jarak itu harus dilakukan," tuturnya.

Terkait mekanisme pelaksanaan, lanjut Katarina, pemerintah daerah dan sekolah dapat merujuk pada Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. (der/fin)

Admin
Penulis