News . 21/05/2020, 02:39 WIB

Polemik THR di Pemkot Bandar Lampung Direspon Kemendagri

Penulis : Admin
Editor : Admin

Adrian sendiri belum mendalami kasus yang terjadi di Pemkot Bandarlampung mengapa terjadi demikian.

”Di pusat sendiri (PNS, red) sudah dibayarkan. Sekali lagi PP sudah jelas ya, ini menjadi beban APBD. Kenapa jadi pusat yang disalahkan. Di Pemkot Bandarlampung itu ada Pak Badri Tamam, tentu tahu soal itu,” imbuhnya.

Baca juga: Tenang, THR dan Gaji 13 Segera Cair

Nah, jika ternyata formula THR menjadi bagian dari DAU, menurut Adrian itu kewenangan Pemkot Bandarlampung.

”Formulnya seperti apa, yang pasti kewajiban Pemerintah Daerah untuk membayarkan.  Apakah formulanya DAU yang diberikan dari pusat. Atau sumbernya PAD (Pendapatan Asli Daerah) silahkan saja. Yang pasti berasal dari sumber lain yang sah, yang ada di APBD.  Jadi jangan menyalahkan Pemerintah Pusat,” timpal Ardian.

Selain, memberikan penjelasan soal kewajiban pemberian THR bagi PNS, Ardian pun melampirkan salinan PP  yang telah diarsipkan sesuai aslinya oleh Deputi Bidang Hukum dan Undang-Undang Silvanna Djaman.

Dalam PP 24 tahun 2020 itu begitu terang-benderang, pasal demi pasal yang mewajibkan Pemda membayarkan THR. Bahkan detail besaran THR untuk pegawai non PNS pada LSS, LPP dan pegawai lainnya yang memenuhi syarat Peraturan Pemerintan tertera. (Cek tabel di bawah ini).

 

 

Sebelumnya dilansir dari Radar Lampung (Group Fajar Indonesia Network) salah satu ASN di Bandar Lampung mengaku belum menerima THR tersebut. ’’Hingga saat ini, saya belum mendapat kabar pasti kapan THR atau gaji ke-14 dibayarkan,” ungkap ASN guru yang meminta namanya tidak disebutkan itu, Selasa (19/5).

Serupa, juga diungkapkan salah satu honorer di lingkungan Pemkot Bandarlampung. ’’Belum ada informasi, ada THR apa enggak untuk honorer seperti kami. Kalau tahun lalu ada Rp250 ribu per orang,” ungkapnya.

Sepengetahuannya, hingga saat ini seluruh honorer memang belum menerima informasi terkait tunjangan keagamaan itu.

“Kayaknya sama deh, semua honorer enggak ada THR, mungkin karena dampak Covid-19 ini. Anggarannya dipakai buat realokasi penanganan Covid-19,” ujarnya.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com