News . 19/05/2020, 08:11 WIB
Oleh karena itu, dari kejadian tersebut, pihak PLN langsung melakukan penelusuran di unit terkait.
Ismail menyampaikan pelaku merupakan Tenaga Kontrak/Outsourcing dari perusahaan yang menjadi mitra PLN yang ditugaskan sebagai Operator Telekomunikasi Layanan Gangguan PLN ULP Maros, Sulawesi Selatan.
Ismail menegaskan kejadian penindasan itu tidak ada sangkut pautnya dengan tugas pelaku sebagai Tenaga Kontrak/Outsourcing PLN.
”Itu murni urusan pribadi pelaku," ujarnya.
Meski demikian, PLN tidak tinggal diam. Pihak PLN meminta vendor memberi tindakan tegas bagi pelaku perundungan.
”PLN sangat menyayangkan dan perihatin atas kejadian ini, dan memastikan bahwa PLN akan memberikan tindakan tegas kepada vendor yang mempekerjakan yang bersangkutan,” katanya.
Ia berharap dengan adanya kejadian ini seluruh pegawai PLN dan mitra kerja PLN untuk selalu menjaga sikap dan perilaku baik di area kantor maupun diluar lingkungan masyarakat serta tetap bekerja secara maksimal untuk menjaga pasokan listrik di tengah pandemik Covid-19. (fin/ful)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com