Bawaslu Dinilai Lebay

fin.co.id - 18/05/2020, 02:33 WIB

Bawaslu Dinilai Lebay

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

”Pelaksanaan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan serentak yang terhenti,’’ bunyi Pasal 120 ayat (2) Perpu tersebut.

Di antara Pasal 122 dan Pasal 123 disisipkan 1 (satu) pasal, untuk Pasal 122A yang pada Pasal 122A ayat (1) berbunyi, ”Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 dilaksanakan setelah penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak dengan Keputusan KPU diterbitkan’’.

Menurut Pasal 122 A ayat (2), Penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak serta pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat.

”Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan diatur dalam Peraturan KPU,” bunyi Pasal 122 A ayat (3).

Selanjutnya, di antara Pasal 201 dan Pasal 202 disisipkan 1 (satu) pasal, untuk Pasal 201A ayat (1) yang berbunyi, ”Pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (6) ditunda karena terjadi bencana nonalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1)’’.

”Pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan pada bulan Desember 2020,” bunyi Pasal 122 ayat (2).

Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, menurut Pasal 122 ayat (2), pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A.

”Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Perpu Nomor 2 Tahun 2020 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada tanggal 4 Mei 2020.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo telah mengingatkan kepada para menteri, kepala daerah serta kepala lembaga bahwa fokus kerja yang paling utama sekarang ini tetap pada mengendalikan dan menurunkan Covid-19 secepat-cepatnya.

”Saya melihat negara yang akan menjadi pemenang adalah negara yang berhasil mengatasi Covid-19,” ujar Presiden saat memberikan arahan kepada para peserta Sidang Kabinet Paripurna, Rabu (6/5).

Untuk itu, Presiden minta semua Menteri, Kepala Lembaga, Panglima TNI, Kapolri mengerahkan semua tenaga, energi, dan kekuatan untuk mengendalikan Covid-19 ini dan menangani dampak-dampak yang menyertainya.

”Target kita di bulan Mei ini harus betul-betul tercapai sesuai target yang kita berikan, yaitu kurvanya juga harus turun, dan masuk pada posisi sedang di bulan Juni, di bulan Juli masuk pada posisi ringan dengan cara apapun,” imbuh Presiden.

Presiden juga mengingatkan untuk penanganan Covid-19, semua jajaran pemerintahan harus betul-betul berpegang pada prinsip-prinsip good governance, memegang teguh transparansi, memegang akuntabilitas.

”Tujuan kita hanya satu, keselamatan seluruh rakyat, baik di bidang kesehatan maupun di bidang sosial ekonomi, dan dalam mencapai tujuan itu, sekali lagi kita semuanya pemerintah harus bergerak dengan cepat karena betul-betul situasinya bersifat extraordinary dan memerlukan kecepatan, memerlukan ketepatan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, pihaknya tidak pernah melarang kepala daerah untuk memberikan bantuan kemanusiaan di masa pandemi Covid-19. Namun, Bawaslu meminta supaya kepala daerah yang hendak maju kembali di Pilkada tak mencampurkan perihal bansos dengan kepentingan politik.

Admin
Penulis