Salah satunya mensosialisasikan Surat Bawaslu RI Nomor 0266/K.BAWASLU/PM.00.00/ 04.2020 kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota. Selanjutnya berkoordinasi dengan Gubernur Provinsi Lampung sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah.
Hingga pada akhirnya, Gubernur Lampung mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 045.2/1431/01/2020 Tentang Larangan Bantuan sosial Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dipergunakan untuk kepentingan politik.
Poin lainnya, meminta keterangan kepala daerah setempat sebagai pihak yang bertanggung jawab atas terdistribusinya penyaluran bantuan sosial Covid-19.
”Ini dalam rangka memastikan bahwa prosesnya penyalurannya dilakukan secara benar (tepat waktu dan tepat sasaran) dan tanpa ada unsur politisasi untuk kepentingan tertentu,” jelasnya.
Terkait hirarki perundang-undangan, sambung doktor jebolan Universitas Padjajaran (Unpad) itu balik bertanya, dalam Pasal 7 UU No. 11 tahun 2012, apakah Surat Nomor 0266/K.BAWASLU/PM.00.00/04/2020 ada dalam jenjang peraturan?
”Jawabannya jelas. Bahwa Perppu No.2 tahun 2020, secara hirarki kedudukannya di bawah TAP MPR. Sementara surat sifatnya hanya administrasi. Di sini semua pembelajar peraturan tahu persis. Jika peraturan di atasnya berubah, maka peraturan di bawahnya akan mengikuti peraturan di atasnya,” urainya.
Yusdiyanto pun menjelaskan, dalam Pasal l22A ayat (1), menyatakan Pemilihan serentak lanjutan dilaksanakan setelah penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak dengan Keputusan KPU diterbitkan.
”Coba dicek secara seksama. Dan tolong dilihat keputusan KPU Nomor: 179/PL.02.Kpt/01/KPU/III/2020 tentang penundaan tahapan pemilihan gubernur/bupati/walikota tahun 2020. Penundaan itu secara tegas dan jelas dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19,” urainya lagi.
Dan ini dipertegas dalam keputusan KPU tertanggal 21 Maret 2020, menetapkan penundaan tahapan pemilihan gubernur/walikota/bupati tahun 2020.
Artinya, muncul kesimpulan yang jelas mengarah pada keputusan sebelumnya. ”Pertama, surat ederan (SE) Bawaslu itu tidak lagi berlaku karena tahapan sudah ditunda sejak peraturan itu ditetapkan,” ungkapnya.
”Ditunda dalam hal ini karena terang dan jelas bahwa aktivitas dalam jadwal terhenti. Boleh dilaksanakan bila penundaan telah dicabut baik peraturan yang sama,” timpalnya.
Kedua, ada anggapan berdasarkan UU No. 10 Tahun 2016 tahapan Pilkada dibagi menjadi dua, tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan.
”Intinya tegas ya. Perppu No. 2/2020 dan Keputusan KPU tahapan dan penyelengaraan ditunda. Pertanyaannya dalam penundaan apakah penyelenggra boleh melaksanakan tahapan dan pengasawasan sesuai jadwal?” timpalnya.
Ketiga, lanjut Yudiyanto, dalam UU No 23 tahun 2014, kepala daerah merupakan penanggung jawab politik, karena dipilih dari proses politik. Secara sah tatanan, aturan dan kewenangan, diberikan oleh negara.
”Jadi, ini bukan persoalan kuda yang pake kacamata. Apalagi salah kaca mata. Sepertinya yang berkaca mata salah membaca. Salah memaknai apa yang tersurat dan telah ditegaskan,” terangnya.