News . 15/05/2020, 05:54 WIB
“Kami ingatkan maskapai untuk tidak melakukan kesalahan yang berisiko terhadap para penumpangnya. Protokol kesehatan harus dilaksanakan oleh seluruh pemangku kepentingan penerbangan, tindakan tegas akan diberikan kepada operator penerbangan yang tidak menerapkan peraturan yang ditetapkan,” katanya.
“Antrean di posko verifikasi dokumen terjadi mulai pukul 04.00 WIB, di mana calon penumpang memiliki tiket pesawat untuk penerbangan antara pukul 06.00 - 08.00 WIB. Di antara pukul tersebut terdapat 13 penerbangan dengan keberangkatan hampir bersamaan yaitu 11 penerbangan Lion Air Group dan dua Citilink,” katanya.
Antrean calon penumpang pesawat, katanya, terjadi di posko pemeriksaan dokumen perjalanan yang terletak di Terminal 2 Bandara Soetta pada pukul 04.00 WIB, di mana sekitar pukul 05.00 WIB sudah tidak terjadi lagi antrean hingga sekarang.
Dikatakannya, personel PT Angkasa Pura II telah berupaya penuh mengatur antrean namun calon penumpang pesawat yang datang cukup banyak di Terminal 2 Gate 4.
“Seperti diketahui pada masa pengecualian dalam pembatasan penerbangan ini, calon penumpang harus melakukan verifikasi kelengkapan dokumen sebagai syarat untuk bisa memproses check in. Verifikasi dokumen dilakukan oleh personel gabungan dari sejumlah instansi yang masuk dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang ada di posko pemeriksaan,” jelas Febri.
Adapun dokumen yang diverifikasi sebagai syarat agar calon penumpang dapat memproses check in antara lain tiket penerbangan, surat keterangan dinas, surat bebas COVID-19, dan dokumen lainnya sesuai yang tercantum dalam Surat Edaran No. 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Febri mengatakan ke depannya juga dilakukan penataan jadwal keberangkatan penerbangan.
“Seluruh pemangku kepentingan akan melakukan evaluasi untuk menata jadwal penerbangan supaya tidak ada yang berdekatan,” jelasnya.
Menyikapi hal tersebut, anggota Komisi V DPR Ahmad Syaikhu meminta pemerintah menghentikan relaksasai PSBB di bandara.
"Stop segera relaksasi PSBB di bandara karena berpotensi menambah klaster baru kasus corona," ujar politisi PKS ini.
Jika tidak segera berkoordinasi dan tidak bisa memastikan berlakunya PSBB di bandara, stasiun, dan terminal, ia mendesak agar Surat Edaran dari Gugus Tugas dicabut.
“Lalu, terapkan aturan sesuai Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 yang hanya memperbolehkan perjalanan bagi operasional pemerintahan, petugas kesehatan, dan pelayanan darurat,” katanya.
Dikatakannya, membludaknya penumpang sebagai bukti ketidaksiapan pemerintah dan kurangnya koordinasi.
“Seharusnya, jajaran pemerintah harus berkoordinasi terlebih dahulu terkait pelaksanaan, sebelum Surat Edaran itu efektif diberlakukan,” ujarnya.
Ia mencontohkan, pemeriksaan berkas bisa dilakukan secara online agar tidak ada antrean.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com