News . 15/05/2020, 05:54 WIB

Ramai-Ramai Mudik via Pesawat

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 18/2020 dan 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 serta Gugus Tugas, dan juga Surat Edaran dari Ditjen Udara menjadi celah yang dimanfaatkan para pemudik. Salah satu kasusnya yang terjadi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, yang kebanjiran penumpang.

Membludaknya penumpang pesawat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis (14/5) pagi dinilai pengamat Penerbangan Alvien Lie sebagai upaya pemudik memanfaatkan celah yang longgar dari pemerintah. Terutama moda transportasi udara.

“Data yang kami dapatkan, ada yang mendekati 90 persen dari kapasitas (kursi) itu terjual. Ini menujukan masih banyak kelemahan dalam pelaksanaan pembatasan pergerakan manusia sebagaimana diamanatkan Permenhub 18, Permenhub 25, Surat Edaran dari Gugus Tugas, dan juga Surat Edaran dari Ditjen Udara,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (14/5).

BACA JUGA: Pencarian Bocah Tenggelam di Sungai Ledug Tangerang

Dikatakannya, Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Permenhub No 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 dan Permenhub No 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. Lalu Surat Edaran Nomor 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

“Permenhub 18 mengatur tentang jumlah maksimal muatan pesawat dan moda transportasi lain. Kalau Permenhub 25, judulnya adalah pembatasan transportasi dalam rangka pencegahan untuk melaksanakan larangan mudik. Judulnya pembatasan tapi sebenarnya itu mengatur pengecualian. Jadi sebenarnya justru membuka peluang siapa saja yang boleh bepergian,” katanya.

Kemudian, lanjut dia, dengan adanya SE Gugus Tugas yang membuka ruang bagi siapapun yang bepergiaan, baik ke daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maupun ke zona merah.

“Kemudian diperkuat lagi dengan SE No 4 Gugus Tugas. Judulnya adalah pembatasan tapi kembali lagi isinya sebetulnya justru membuka ruang bagi siapapun yang mau bepergian dari dan ke daerah PSBB maupun zona merah,” katanya.

Selain itu Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub No 31/2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 tidak merinci mengatur waktu maskapai diperbolehkan menjual tiket beserta jumlahnya.

“Demikian SE Dirjen Perhubungan Udara hanya mengatur fungsi peran masing-masing di perhubungan udara tapi tidak secara rinci mengatur kapan maskapai boleh menerbitkan tiket, jumlahnya juga harus dibatasi dan sebagainya,” katanya

Jadi, lanjutnya, masyarakat memanfaatkan celah-celah itu untuk mudik atau bepergian keluar dan masuk zona merah yang tidak mudah untuk diverifikasi.

“Misalnya surat tugas dari swasta itu asli atau tidak, yang tanda tangan juga sah atau tidak itu bagaimana mengeceknya. Buat pelaku perjalanan pribadi cukup membuat pernyataan yang diketahui kepala desa atau lurah, itu juga bagaimana ngeceknya dalam kondisi seperti ini sehingga sangat banyak celah,” katanya.

BACA JUGA: Lakukan Rekayasa Lalin Moda Transportasi

Terkait maskapai tak mengikuti aturan, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan pihaknya telah mengantongi nama maskapai tersebut.

Menurutnya maskapai tersebut tidak mematuhi penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) dan melebihi kapasitas tempat duduk yang telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.

“Pagi ini langsung kami tindak lanjuti dengan memerintahkan inspektur penerbangan untuk melakukan investigasi lebih lanjut terhadap hal tersebut,” katanya.

Novie menegaskan pihaknya akan menindak tegas operator penerbangan yang melanggar ketentuan pembatasan jumlah penumpang dalam melakukan layanan penerbangan.

“Begitu terbukti melanggar aturan, kami akan terapkan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Ia mengimbau seluruh operator penerbangan untuk tetap mematuhi peraturan yang berlaku.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com