PURBALINGGA - Terbukti mencabuli anak baru gede (ABG) di kandang ayam, terdakwa Anton Hermawan (26) dan Teguh Satriyo (25), dijatuhi pidana penjara 10 tahun 3 bulan oleh majelis hakim PN Purbalingga, Selasa (12/5).
Kedua terdakwa yang warga Desa Pekalongan dan Desa Bumisari, Kecamatan Bojongsari, juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim yang menyidangkan secara online, diketuai Bagus Trenggono SH MH, anggota Ratna Damayanti Wisudha SH dan H Jeily Syahputra SH SE MH, didampingi Panitera Pengganti (PP) Supriyanto SH.
Vonis majelis hakim tiga bulan lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) David Soetrisno Marganda SH. JPU sebelumnya menuntut 10 tahun penjara, dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Atas putusan majelis hakim, terdakwa yang didampingi penasehat hukum Imbar Sumisno SH dan M Ikhsanul Fuad SH dari LBH Perisai Kebenaran Cabang Purbalingga, menyatakan menerima.
Terdakwa Anton dan Teguh mencabuli anak baru gede (ABG), sebut saja namanya Mawar (15) itu, di sebuah kandang ayam di Desa Metenggeng, Bojongsari, pada Jumat 27 Desember 2019 pukul 19.30.
Berawal Anton dan Teguh melintas di depan rumah saksi Fani Triadi. Dan saat itu bertemu saksi Fani saksi Feri dan saksi korban, Mawar. Selanjutnya Anton mengajak saksi Fani, Feri dan Mawar untuk pergi minum kopi di kandang ayam, tidak jauh dari rumah Fani.
Sesampai di kandang ayam lalu terdakwa Anton menyuruh saksi Fani dan Feri pergi membeli minuman beralkohol. Sedangkan terdakwa Anton dan Teguh serta Mawar menunggu di kandang ayam.
Setelah itu para terdakwa bersama-sama minum minuman beralkohol sampai mabuk. Kemudian tiba-tiba Anton menarik tangan Mawar menuju kamar penjaga kandang di belakang kandang ayam.
Terdakwa Anton awalnya memaksa Mawar supaya mau menuruti kemauan terdakwa. Karena Mawar menolak, lalu Anton merayu. Bahkan berjanji mau beranggungjawab jika terjadi apa-apa.
Mawar tetap menolak. Tapi terdakwa Anton terus membujuk dan merayu. Terdakwa akhirnya berhasil menyetubuhi Mawar. Tak lama kemudian, bergantian terdakwa Teguh juga menyetubuhi Mawar. (nis)