News . 13/05/2020, 12:34 WIB
TEMANGGUNG - Jajaran Satreskrim Polres Temanggung memborgol SR (39), satu tersangka kasus pemerasan di Dusun Paladan Desa Tegalsari Kecamatan Kedu. Sebelum diamankan, tersangka yang tercatat sebagai warga Dusun Cengan Desa Jeketro Kecamatan Kledung itu sempat menjadi bulan-bulanan massa hingga babak belur.
"Beruntung petugas kami langsung datang ke lokasi, tersangka langsung bisa diamankan dari amukan massa," ungkap Kapolres Temanggung AKBP Muhammad Ali, Selasa (12/5).
Kapolres menyebutkan, tersangka merupakan narapidana asimilasi dari Lapas Nusakambangan Cilacap dengan kasus perlindungan anak dan hukuman selama 11 tahun. Tersangka ini belum lama menghirup udara segar, namun sudah kembali melakukan aksi kejahatan dengan melakukan pemerasan.
Modus operasi yang dilakukan tersangka yakni, dengan datang ke rumah korban bersama seorang temannya mengendarai sepeda motor. Teman tersangka menunggu di luar rumah, sementara tersangka langsung menemui korban dan meminta sejumlah uang sambil mengancam akan menembak korban.
Setelah kejadian itu, pada hari Minggu (10/5), sekitar pukul 18.30 WIB, tersangka datang lagi ke rumah korban bersama temannya. Lalu tersangka menemui korban dengan mulut berbau alkohol meminta sejumlah uang kembali sambil memegangi kerah baju korban.
"Melihat kejadian tersebut, anak korban langsung keluar rumah dan meminta tolong kepada warga. Selanjutnya warga sekitar datang dan mengamankan tersangka. Sedangkan teman Tersangka yang menunggu di luar langsung pergi," jelas Kapolres.
Karena tersangka ini merupakan narapidana asimilasi, maka tersangka ini akan dikembalikan ke Lapas Nusakambangan untuk menjalani atau melanjutkan kembali masa hukumannya.
"Informasinya baru menjalani masa hukuman selama lima tahun penjara, nantinya akan kami kirim ke Rutan Temanggung dan kemudian dikirim lagi ke Lapas Nusakambangan," jelas Kapolres.
"Proses hukum tetap jalan, namun untuk saat ini tersangka akan wajib menjalani masa sisa hukuman dari tindak kejahatan yang pertama," katanya.
Pada kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(set)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com