JAKARTA – Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sampai Selasa (12/5) terdapat 1.722.958 pekerja yang terdampak wabah Virus Corona (Covid-19) dari pemberhentian sepihak sampai dirumahkan. Angka ini terbagi dari 1.032.960 pekerja formal yang dirumahkan, 375.165 pekerja formal yang mengalami pemutusan hubungan kerja dan 314.833 pekerja informasi yang terdampak.
Angka tersebut ternyata tidak berbanding lurus dengan data Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang menembus 2 juta hingga 3,7 juta orang baik yang di-PHK sampai kebijakan dirumahkan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, dari polemik yang muncul akhirnya diterbitkan surat edaran berisi opsi penundaan pembayaran tunjangan hari raya (THR) setelah menerima laporan banyak perusahaan yang kesulitan keuangan. ”Data telah sampai ke tangan saya dan Pengusaha menyampaikan kepada Kemenaker secara umum banyak sekali perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan dan dibuktikan dengan data yang disampaikan ke Dinas Ketenagakerjaan, merumahkan sebagian pekerjanya juga beberapa perusahaan yang melakukan PHK," papar Ida dalam konferensi video yang dilaksanakan di Jakarta, Selasa (12/5).
BACA JUGA: Lionel Messi Sumbang Rp8 Miliar ke Argentina
Selain itu, dalam data-data yang dilaporkan perusahaan menunjukkan cash flow perusahaan kondisinya dalam kondisi sulit. Menaker menegaskan sebelum mengeluarkan surat edaran itu, dirinya telah melakukan beberapa kali dialog dengan perwakilan dari serikat pekerja dan pengusaha.Surat edaran itu, menurut dia, telah dibahas dan menjadi kesepakatan bersama Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional dalam sidang pleno dan Badan Pekerja LKS Tripartit Nasional.
Menaker menandatangani Surat Edaran Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi COVID-19 pada 6 Mei yang memastikan kewajiban pengusaha untuk membayar THR sesuai dengan perundang-undangan.
Tapi, terdapat opsi penundaan jika pengusaha tidak dapat membayar THR secara penuh dalam waktu yang ditentukan dalam perundang-undangan. Opsi lain adalah penundaan pembayaran jika perusahaan terbukti tidak bisa membayarkan sama sekali pada waktunya.
Opsi tersebut harus disepakati lewat dialog pengusaha dan pekerja yang berdasarkan laporan keuangan perusahaan. Kesepakatan harus dilakukan secara tertulis dan dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing. Pengusaha yang tidak membayarkan THR, ujar dia, maka dapat dikenakan denda sebesar lima persen yang digunakan untuk kesejahteraan buruh.
”Sekali lagi kami meminta kesulitan pengusaha harus disampaikan secara terbuka, dialog secara transparan yang dilakukan pengusaha dan pekerja. Begitu juga pengusaha harus juga mengerti apa yang menjadi persoalan dan keluhan dari pekerja. Beberapa laporan baik pekerja dan pengusaha berbuah dengan kesepahaman,” jelasnya.
BACA JUGA: Makan Malam Bareng, Herrera Ungkap Percakapannya dengan Neymar Terkait PSG
Terpisah, Menteri Bappenas Suharso Monoarfa menyebutkan jumlah pekerja yang dirumahkan dan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pandemi COVID-19 mencapai 2 juta hingga 3,7 juta orang.Angka tersebut jauh lebih besar dibandingkan dengan catatan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yaitu 1,7 juta orang, sementara Kadin mencatat terdapat 6 juta orang menganggur akibat pandemi Covid-19. ”Kemnaker mencatat 1,7 juta tenaga kerja yang di-PHK dan Bappenas sendiri menghitungnya sekitar 2 juta sampai 3,7 juta orang,” terangnya.
Selain itu Bappenas juga memprediksi jumlah pengangguran di Indonesia pada tahun ini akan bertambah 4,22 juta orang dengan outlook Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) 2020 sebesar 7,8 persen sampai 8,5 persen.
”Hitungan kita perkirakan 2,3 juta sampai 2,8 juta terjadi penciptaan lapangan pekerjaan pada 2021 berhadapan dengan pengangguran yang akan bertambah 4,22 juta pada 2020 dibandingkan 2019,” jelasnya.
BACA JUGA: Ramadan, Nikita Willy Khatam Alquran
Prediksi tersebut lebih tinggi dibandingkan target tingkat pengangguran terbuka dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 yaitu sebesar 4,8 persen sampai 5 persen atau realisasi 2019 sebesar 5,28 persen.Suharso mengatakan peningkatan jumlah pengangguran sejalan dengan peningkatan jumlah penduduk miskin di Indonesia yaitu diprediksikan bertambah dua juta orang pada akhir 2020.
”Bersama dengan itu akan memunculkan barisan baru terkait kemiskinan yang diakibatkan oleh orang yang kehilangan lapangan pekerjaan,” jelasnya.
Suharso menyebutkan outlook tingkat kemiskinan pada tahun ini sebesar 9,7 persen sampai 10,2 persen dengan target penurunan tingkat kemiskinan di level 9,2 persen hingga 9,7 persen untuk 2021.
”Tahun ini kita berharap bisa menekannya menjadi 9 persen bahkan 8,5 persen tetapi mungkin ada penambahan. Mudah-mudahan tidak kembali ke dua digit karena itu benar-benar pekerjaan yang berat pada 2021,” katanya.