SEKAYU - Jelang idulfitri, warga di Bumi Serasan Sekate mesti waspada terhadap peredaran uang palsu. Ini terlihat dari penangkapan yang dilakukan jajaran Polsek Tungkal Jaya, Minggu (10/5) pagi di pasar mingguan (kalangan) desa Bero Jaya Timur, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin.
Endang Mujiati (41) warga desa Pandan Sari, Kecamatan Tungkal Jaya, Muba, dia ditangkap saat beraksi dikawasan pasar tersebut. Dari tangannya petugas mengamankan 32 lembar uang palsu pecagan Rp100 ribu, kemudian uang asli hasil penukaran upal sebanyak Rp467 ribu serta sejumlah barang belanjaan.
Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Rudi SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Apriansyah mengatakan penangkapan terhadap pelaku berkat laporan dari masyarakat yang resah akan adanya peredaran uang palsu. Setelah ditelusuri, pelaku pengedar up yang juga Agen Sosis ini diketahui masih berada di wilayah seputaran Pasar Mingguan Desa Bero Jaya Timur.
"Langsung kita lakukan penangkapan," cetus Rudin.
Dijelaskan Rudin, dari pengakuan tersangka dia memperoleh uang palsu dari rekannya yang tidak dikenalnya. Menyerahkan uang palsu sebanyak Rp3,2 juta dan telah dibelanjakan sebanyak Rp1 juta di pasar."Pada saat ditangkap pelaku sempat membuang upal sebesar Rp2 juta yang diselipkan di bantal tempat orang berjualan, sisanya upalnya didapat di rumah pelaku," katanya.
Bagaimana modus pelaku?Rudi menjelaskan pelaku beli pakaian wanita dengan membayar pakai uang palsu. Korban pertamanya yakni Mira (25) pedagang jilbab. "Uang kembaliannya kan uang asli, nah uang asli ini lah yang disimpannya" Ujar Kapolsek.Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 245 KUHPidana dan atau Pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. "Ancamannya penjara maksimal 15 tahun," pungkasnya. (Kur)