JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemdes PDTT) punya tugas yang makin berat dengan kondisi 62 daerah tertinggal. Dorongan percepatan harus segera dituntaskan setelah Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020 tentang penetapan daerah tertinggal tahun 2020-2024.
Terdorong Perpres ini, Kementerian PPN/Bappenas akan segera melakukan pemetaan dari 62 daerah tertinggal sebagai lokasi prioritas daerah afirmasi dan memfokuskan skema anggaran dari KL maupun DAK untuk mendorong percepatan pembangunan di daerah tersebut.
Berbagai program pembangunan akan dibiayai dari skema anggaran kementerian/lembaga maupun dari skema Dana Alokasi Khusus (DAK) diarahkan untuk fokus memprioritaskan daerah afirmasi sebagai bentuk keberpihakan pemerintah dalam rangka percepatan pembangunan 62 daerah tertinggal (selengkapnya lihat grafis).
”Strategi terpadu yang bersifat kolaboratif ini akan dioptimalkan dalam percepatan pembangunan 62 daerah tertinggal dalam lima tahun ke depan,” kata Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Senin (11/5).
Kebijakan pembangunan yang dipilih menjadi strategi terpadu percepatan pembangunan daerah dalam RPJMN 2020-2024 salah satunya dengan mempercepat pembangunan yang diletakkan dalam dua pendekatan koridor.
Koridor pertama adalah pertumbuhan yang menekankan pengembangan pusat-pusat pertumbuhan dengan basis keunggulan wilayah yang dapat meningkatkan nilai tambah, devisa, lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi wilayah.
Selanjutnya pemerataan yang mendorong pengembangan wilayah penyangga di sekitar pusat pertumbuhan dan pemenuhan hak-hak dasar rakyat sesuai prinsip Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) yakni dengan tidak meninggalkan satu pun kelompok masyarakat.
Kemudian, program berikutnya adalah adanya pengembangan kebijakan dan pelaksanaan pembangunan afirmatif untuk mempercepat pembangunan daerah tertinggal, kecamatan lokasi prioritas perbatasan, dan pulau-pulau kecil terluar dan terdepan.
Suharso memastikan pola afirmatif yang akan dijalankan dapat memberikan perluasan terhadap akses pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan, penyediaan sarana dan prasarana perumahan, air bersih dan sanitasi maupun jaringan listrik.
Selain itu, terdapat peningkatan konektivitas dan pengembangan jaringan telekomunikasi dan informasi sebagai basis ekonomi digital, juga perluasan kerja sama dan kemitraan dalam investasi, promosi, pemasaran, dan perdagangan.
Kebijakan selanjutnya adalah membangun desa secara terpadu dengan mendorong setiap daerah tertinggal untuk mengembangkan komoditas unggulan daerah dan produk unggulan desa dan kawasan perdesaan untuk memperkuat potensi desa.
”Hal ini penting mengingat banyaknya potensi sumber daya alam, baik pertanian, perkebunan, perikanan dan kelautan, pariwisata, maupun sumber daya mineral yang tersebar di 62 daerah tertinggal,” terang Suharso.
Selain itu, pembangunan daerah tertinggal akan menyesuaikan dengan program pemerintah lainnya seperti percepatan penurunan kematian ibu dan anak, penanganan stunting, pendidikan dan pelatihan vokasi industri 4.0, dan Major Project integrasi bantuan.
Sementara itu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menegaskan, dengan adanya Perpres ini maka pihaknya segera merumuskan kebijakan untuk percepatan pembangunan daerah tertinggal ini.
Bahkan Kemendes PDTT bersama Institut Pertanian Bogor (IPB) membahas reformulasi dan skala prioritas pembangunan pedesaan untuk lima tahun ke depan.