JAKARTA - Sanksi kerja sosial bakal diberikan kepada siapa saja yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Selain kerja sosial ada sanksi denda.
Sanksi kerja sosial tertuang dalam peraturan gubernur (Pergub) yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dalam Pergub nomor 41/2020 diurai tentang sanksi bagi pelanggar PSBB.
"Sanksi-sanksi yang akan dikenakan kepada pelanggar mulai dari teguran tertulis, kerja sosial, hingga denda berbayar," katanya dalam siaran pers, Senin (11/5).
Pada Pasal 3 Pergub 41/2020 disebutkan, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi: a. administratif teguran tertulis; b. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau c. denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu) dan paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Salah satu pelanggaran yang memuat ketiga sanksi itu dalam satu pasal adalah pelanggaran tidak menggunakan masker saat di tempat umum.
BACA JUGA: Bagikan Ribuan Paket Sembako, IndiHome Donasi Berbagi Berkah
Hampir seluruh pelanggaran yang tertuang mulai dari Pasal 3 hingga Pasal 15 mengatur sanksi denda berbayar selain pelanggaran kegiatan belajar di institusi pendidikan dan pelanggaran kegiatan keagamaan di masa PSBB.Untuk kedua pelanggar kegiatan belajar dan keagamaan hanya diberikan saksi teguran tertulis yang diberikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dapat didampingi Petugas Kepolisian.
Nantinya sebagian besar penindakan penegakan hukum terutama pemberian denda akan dilakukan oleh Satpol PP DKI Jakarta, disusul beberapa Dinas terkait seperti Dinas Perhubungan DKI untuk mengatur pembatasan transportasi, dan Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta untuk pelanggaran dari pengusaha ataupun perusahaan.
Dalam bab tujuan penerbitan Pergub 41/2020 itu, tertulis bahwa aturan itu diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pembatasan jarak (physical distancing) di masa pandemi COVID-19 itu.
"Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap physical distancing, social distancing, dan penerapan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," ujar Anies.
Selain itu Pergub itu juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum pengenaan sanksi dalam pelaksanaan PSBB.
BACA JUGA: Konsumsi Pangan Turun 20 Persen, Daging 30 Persen
Pergub itu diteken Anies pada Rabu (30/4) dan diundangkan oleh Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayab Yuhanah di hari yang sama. Namun baru diunggah hari ini Senin (11/5) di situs resmi jdih.jakarta.go.id.Sementara itu berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans-E) DKI Jakarta, hingga Senin ini, sebanyak 1.066 perusahaan melanggar PSBB, 184 perusahaan ditutup sementara.
Sebanyak 184 perusahaan yang dimaksud adalah perusahaan tidak dikecualikan berdasarkan Pergub No 33/2020 namun tetap melakukan kegiatan usahanya.(data lihat di grafis)
Selain perusahaan yang ditutup sementara, ada 262 perusahaan yang diberi peringatan dan diberikan pembinaan karena belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh. 262 perusahaan ini termasuk yang ada di luar 11 sektor diizinkan, namun memiliki izin dari Kementerian Perindustrian.
Sementara itu, ada 620 perusahaan atau tempat kerja yang termasuk 11 sektor dikecualikan yang diberi peringatan dikarenakan tak melaksanakan seluruh protokol kesehatan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah menyebut penutupan sementara pada 184 perusahaan itu, dilakukan karena tak dipenuhinya aturan dalam PSBB.