Pembayaran THR Paling Lambat H-7

fin.co.id - 11/05/2020, 11:15 WIB

Pembayaran THR Paling Lambat H-7

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mengingatkan di tengah pandemik Covid-19, untuk tetap melaksanakan kewajibannya membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerjanya dan itu merupakan hak pekerja dibayarkan setahun sekali menjelang lebaran Idul Fitri.

“Yah kita ingatkan, agar perusahaan membayarkan THR paling lambat H-7 sesuai ketentuan dan aturan berlaku,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker), Ir Bambang Sukaton, belum lam ini kepada awak media di ruang kerjanya.

Sambungnya, jika pekerja bekerja di atas setahun berhak mendapatkan 1 bulan gaji pokok plus tunjangan. Tetapi, bila belum satu tahun THR-nya proposional (1/12 x gaji x bulan bekerja).

BACA JUGA: Menciptakan Wirausaha Properti, Bank BTN Gelar BTN Santri Developer

“Nantinya, sebanyak 222 perusahaan akan kita beri Surat Edaran (SE) terkait THR ditandatangani Walikota (Wako). Sekarang ini tinggal menunggu edaran dari Disnaker Provinsi,” ucap Bambang.

Disnaker sendiri, ke depannya akan mendirikan posko pengaduan bagi pekerja belum menerima THR yang merupakan haknya.

“Nanti kita standbyekan petugas, untuk memproses laporan pengaduan THR,” terangnya.

Sambungnya, sesuai aturan jika ada keterlambatan pembayaran THR. Perusahaan, bisa dikenakan denda. “Makanya, meski sulit kondisi sekarang ini. THR merupakan hak pekerja dan harus segera dibayarkan,” pungkasnya. (03/01)

Admin
Penulis