News . 10/05/2020, 19:20 WIB

Wakaf Tunai, Solusi Ekonomi Umat

Penulis : Admin
Editor : Admin

[caption id="attachment_458032" align="alignnone" width="696"] Komisioner BWI Hendri Tanjung dalam sebuah acara. (Dok Pribadi)[/caption]

Dijelaskannya, pada adab kedua Hijriah, umat Islam mulai mengenal wakaf tunai atau wakaf uang. Imam Az-Zuhri (wafat 124 H) merupakan salah seorang ulama terkemuka dan peletak dasar tadwin al-hadits yang memfatwakan bolehnya wakaf dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam. "Investasinya memang benar-benar riil. Dinar adalah emas dan dirham adalah perak," jelas Dewan Syariah Kopsyah BMI tersebut.

Pada zaman keemasan Islam, wakaf tak hanya dikelola dan didistribusikan untuk orang-orang fakir dan miskin saja, tetapi menjadi modal untuk membangun lembaga pendidikan, membangun perpustakaan dan membayar gaji para stafnya, mengaji para guru dan beasiswa untuk para siswa dan mahasiswa. "Dengan pengelolaan yang optimal maka penggunaan sistem wakaf ini bisa untuk menyekolahkan orang-orang tak mampu," tandasnya. (fin/tgr)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com