News . 10/05/2020, 19:20 WIB

Wakaf Tunai, Solusi Ekonomi Umat

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA- Di tengah pandemi COVID-19, sejumlah penggiat wakaf mendorong upaya pemanfaatan wakaf produktif yang sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional-MUI lebih optimal. Wakaf uang dianggap menjadi salah satu solusi instrumen jaring pengaman sosial (Social Safety Net) yang sangat dibutuhkan masyarakat saat ini.

Hal itu diungkapkan sejumlah kalangan penggiat wakaf Indonesia dalam diskusi virtual yang dipandu oleh Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (Pinbuk) dan Sharia Micro Business Forum (SBMF), Sabtu (9/5). Pengelolaan wakaf uang dan produktif oleh koperasi syariah bagi kemaslahatan umat menjadi poin penting dalam pembahasan tersebut. Namun, masalah yang muncul saat ini adalah database wakaf yang belum optimal. Pasalnya, potensi wakaf tunai yang mencapai Rp77 trilun belum tergarap dengan baik.

Direktur Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Ventje Rahardjo menuturkan, di masa pandemi ini, para mustahik (kelompok masyarakat di bawah garis kemiskinan) bertambah banyak. Ia memperkirakan ada penambahan 20 juta orang. Padahal sebelum pandemik, jumlah mustahik hanya 9 persen dari penduduk Indonesia. " Setelah ada pandemi ini menjadi sesuatu yang sangat penting. Karena jumlah mustahik semakin bertambah. Ada sekitar 75 juta orang baik yang di bawah garis kemiskinan, maupun warga yang sudah bankable sekalipun," paparnya.

Oleh karena itu, mantan Direktur Utama Bank BRI Syariah itu menerangkan, kelompok mustahik baru menjadi perhatian dari semua kalangan. Pengelolaan hasil investasi dana wakaf dan zakat harus lebih optimal dalam mengembangkan jaring pengaman sosial. Apalagi dana zakat dan wakaf adalah bagian jaringan pengaman sosial yang khas dimiliki negara berpenduduk muslim terbesar seperti Indonesia.

"Memang saat ini sudah ada anggaran Rp200 triliun dari pemerintah tapi masih kurang,Juga jangka waktunya ( akhir pandemi) kami perkirakan cukup panjang. Melihat itu, pengumpulan zakat dan wakaf tunai tengah kita kejar agar bisa tersalurkan kepada para mustahik. Insya Allah ini sangat membantu saudara-saudara kita di tengah kondisi ini," paparnya.

SEMINGGU TEMBUS Rp 2 MILIAR

Penggiat Koperasi Indonesia Kamaruddin Batubara menuturkan, momentum Covid-19 menjadi tepat untuk merevisi UU Wakaf dan UU Zakat Infaq dan Shadaqah untuk kemudian lebih "galak" lagi menghimpun wakaf dan zakat untuk kemaslahatan umat.

"Kita ini lebih takut tidak membayar zakat ketimbang membayar pajak. Kita juga lebih takut tidak berwakaf ketimbang tidak mewariskan apa-apa kepada anak cucu kita," tegas penerima piagam kehormatan Satyalencana Wira Karya dari Presiden Joko Widodo, Juli 2018 silam.

Melihat potensi zakat dan wakaf yang fantastis, sambungnya, sudah menjadi jawaban bahwa ekonomi berjamah bisa membawa Indonesia ke arah yang lebih mandiri ketimbang memohon bantuan asing.

"Jadi ngapain kita ngutang ke luar negeri, tapi sebenarnya kita mampu berdikari (lewat zakat dan wakaf)," ujar pria yang juga menjabat Presiden Direktur Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia (Kopsyah BMI) tersebut.

Secara pengalaman, Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia (Kopsyah BMI) sudah terbukti menggunakan dana wakaf uang untuk meningkatkan hajat dan martabat anggotanya. Namun sebelum itu pihaknya perlu melakukan peningkatan kompetensi karyawannya lewat pelatihan dan edukasi wakaf.

[caption id="attachment_458029" align="alignnone" width="600"] NAZIR TERBAIK: Presiden Direktur Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia Kamaruddin Batubara menerima penghargaan dari Kementerian Koperasi dan UKM sebagai Nazir Wakaf terbaik dengan nilai penghimpunan dana sebesar Rp7,2 miliar. (foto: istimewa)[/caption]

"Pelatihannya ratusan juta, dan itu tidak menggunakan dana wakaf, infaq dan shadaqah. Mereka yang sudah mendapat pelatihan kita sebut agen-agen wakaf dan tidak digaji. Gajinya hanya keberkahan, Insya Allah," terang pria kelahiran Mandailing Natal, 45 tahun silam itu.

Bagi anggota, Kopsyah BMI juga mengajak 250 ribu anggotanya untuk berwakaf dengan cara mencicil. Bukan hanya membayar, anggota pun mendapat kartu pengawasan wakaf dan juga sertifikat. Kopsyah BMI pun menargetkan cicilan dana wakaf untuk membeli 100 hektar untuk anggota yang berprofesi sebagai petani.

"Alhamdulilah, kita sudah membeli 20 hektar dan rencananya 10-15 hektar dari lahan itu menjadi wakaf sawah, sisa lahannya untuk rumah sakit gratis, sekolah, masjid dan rumah tahfidz dan ini gratis. Sementara pengelolaannya sendiri berasal dari keuntungan dan manfaat uang wakaf itu," paparnya.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com