YouTuber Ferdian Paleka Diciduk Polisi

fin.co.id - 09/05/2020, 01:33 WIB

YouTuber Ferdian Paleka Diciduk Polisi

JAKARTA - YouTuber Ferdian Paleka ditangkap bersama sang ayah, Herman dan kakak dari ayah Ferdian Paleka, Jamaludin. Mereka diamankan di jalan tol Jakarta-Merak KM 19, Balaraja, Tangerang, Jumat (8/5) dini hari.

"Benar. Telah dilakukan penangkapan atas nama Ferdian Paleka dan dua target DPO," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Erlangga, kemarin (8/5).

Polisi berhasil menangkap Ferdian Paleka setelah melarikan diri ke Palembang dan hendak pulang ke Bandung. "Yang bersangkutan telah melakukan penjemputan terhadap tersangka di Pelabuhan Merak," katanya.

Sementara itu, Ferdian menyampaikan permintaan maaf kepada waria atau transpuan dan masyarakat Indonesia. "Saya sangat meminta maaf sekali kepada transpuan yang telah saya prank dan saya minta maaf ke seluruh rakyat Indonesia, terutama rakyat Kota Bandung," ucap Ferdian.

Ia mengaku menyesal atas perbuatannya melakukan prank kepada waria. Penyesalan itu diungkapkan setelah ditangkap polisi. "Saya sangat menyesal atas kelakuan saya, semoga saya dimaafkan," ucapnya.

Ditangkapnya Ferdian, Nikita Mirzani angkat suara. Ia mengatakan, dengan ditangkapnya Ferdian sudah merupakan hukuman yang sangat amat berat, yaitu hukuman sosial dari masyarakat. "Sebenarnya nggak harus dipenjara juga," ujar Niki.

Memang perbuatan Ferdian sudah sangat kelewatan. Akan tetapi hukuman untuk Ferdian, kata dia, sebaiknya diberikan sanksi saja."Pak polisi tinggal kasih sanksi aja buat Ferdian, supaya tidak melakukan hal yang sama lagi," tuturnya.

Di media sosial, foto maupun video Ferdian Paleka ditangkap viral. Ferdian tampak tertunduk lesu, dan tangannya diborgol polisi. "Sebentar lagi kamu bebas. Tapi boong,” ujar seseorang yang merekam wajah lesu Ferdian Paleka.

YouTuber berusia 22 tahun ini sebelumnya membuat heboh lewat aksi prank yang dibuat untuk konten YouTube-Nya. Ia bersama-sama temannya memberikan kardus berisi sampah dan batu untuk waria di jalan. Tak terima dipermainkan, para waria melaporkan Ferdinan dan teman-temanny ke polisi.

Atas perbuatanya, Ferdian dan teman-temannya terancam hukuman 12 tahun penjara berdasarkan pasal 51 ayat 2 dan pasal 45 ayat 3 UU ITE. Lelaki asal Bandung ini juga melanggar peraturan Pembatasan Skala Berskala Besar (PSBB) karena melarikan diri ke Palembang, dan bisa didenda hingga Rp100 juta.

Polisi juga menciduk ayah Ferdian, karena diduga menyebunyikan anaknya. Hal itu karena, ketika polisi berhasil mendapatkan mobil tersangka di Cileungsi, Bogor, yang berada di dalamnya malah ayahnya.(din/fin)

Admin
Penulis