Senin, Said Didu Datangi Bareskrim

fin.co.id - 09/05/2020, 03:50 WIB

Senin, Said Didu Datangi Bareskrim

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu akan mendatangi Bareskrim Polri. Ini terkait dengan pemanggilan kedua yang dilayangkan tim penyidik Bareskrim soal kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

?Kuasa hukum Said Didu, Letkol CPM (Purn) Helvis mengatakan kliennya telah menerima surat panggilan kedua dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Dalam ?surat panggilan kedua tersebut, Said Didu diminta hadir ke Kantor Bareskrim untuk memberikan keterangan pada Senin (11/5).

"Iya surat panggilan kedua sudah diterima untuk pemeriksaan pekan depan, Senin (11/5)," katanya, Jumat (8/5).

Dikatakan Helvis, pada pemanggilan kali ini, kliennya dipastikan akan memenuhinya. Dia dan beberapa pengacara lain akan mendampingi pemeriksaan Said.

Terpisah, pengacara Said Didu lainnya, Bambang Widjojanto (BW) mempertanyakan laporan Luhut atas kliennya.

"Persoalan ini sebenarnya, apa betul pencemaran? Judulnya (video Said Didu) saja sudah jelas, pilihan kebijakan dari pemerintah. Itu artinya yang dipersoalkan adalah kebijakan-kebijakan (pemerintah). Kalau kebijakan yang dipersoalkan maka sebenarnya case pencemarannya tidak ada," katanya.

Dia menilai, jika pencemarannya saja tidak ada, maka media apa pun yang digunakan Said Didu tidak akan menjadi masalah. Jika Luhut tidak mau dikritik, maka sebaiknya mengikhlaskan jabatan publik yang diemban.

Sebab, marwah dari jabatan publik adalah saat seseorang bisa dikritik mandat dan amanahnya.

"Paham enggak sih, bahwa jabatan publik itu memang dibutuhkan kritik agar jadi balance? Dan sebanyak mungkin semuanya itu dilakukan secara amanah," ucapnya.

BW pun berharap, hal tersebut bisa dijadikan pegangan Luhut dalam menjalankan jabatannya. Luhut pun disarankan agar bisa menundukkan kepala sedikit.

"Mudah-mudahan itu bisa jadi pegangan. Rendahkan hati sedikit, tundukkan kepala sedikit, itu akan memuliakanmu. Keangkuhan kekuasaan tidak begitu penting dalam situasi seperti ini. Selamat datang kewarasan," pungkasnya.

Said Didu dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Patra M Zen, kuasa hukum Luhut. Said dilaporkan terkait kasus pencemaran nama baik Luhut. Surat laporan tersebut tertuang dengan nomor LP/B/018/IV/2020/Bareskrim tanggal 8 April 2020.

Kemudian Said mendapat pangggilan pemeriksaan dari Bareskrim Polri. Dalam salinan surat bernomor S.Pgl/64/IV/Res.1.14/2020/Ditipidsiber itu, polisi menyebutkan Said akan diperiksa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di masyarakat.

Namun Said Didu tidak hadir pada panggilan pertama pada Senin (4/5), dengan alasan mematuhi PSBB di DKI Jakarta. Said melalui pengacaranya, Helvis meminta penjadwalan ulang.(gw/fin)

Admin
Penulis