Kenal Seminggu, Siswi SMP Dibunuh

fin.co.id - 09/05/2020, 11:55 WIB

Kenal Seminggu, Siswi SMP Dibunuh

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

KUALATUNGKAL – Misteri tewasnya siswi salah satu SMP di Kabupaten Tanjab Barat ini, akhirnya terungkap. Berawal dari penemuan kerangka korba, Tim Petir Polres Tanjab Barat, akhirnya menangkap pelakunya.

Informasi yang didapat, peristiwa sedih ini berawal dari perkenalan seorang pria berinisial FR, dengan korban yang berinisial IN (17). Kedua warga Kabupaten Tanjab Barat ini saling mengenal lewat media sosial Facebook. Mirisny, perkenalan yang baru sepekan itu berujung kematian.

Akrab, obrolan berlanjut lewat WhatsApp hingga pelaku meminjamkan uang kepada korban sebesar Rp 200 ribu, dengan waktu perjanjian dua hari. Di hari yang dijanjikan, FR yang sehari-hari bekerja sebagai sopir itu menagih uangnya kepada korban IN.

Namun saat ditagih, rupanya IN mengeluarkan kata-kata kasar padanya. Dia menyebut FR bungul tambuk. Sebuah bahasa Banjar yang berarti bodoh. Kesal, akhirnya FR mengajak IN bertemu. Ajakan ini disetujui IN, dan mengajak bertemu di perkebunan sawit, Dusun Kampung Tengah, Desa Pematang Lumut, Kecamatan Betara.

Di sana, dia menghabisi nyawa IN dengan carai mencekik lehernya. Gadis tak berdaya ini tewas. Mayatnya ditinggalkan begitu saja di tepi sungai. Sebelum kabur, FR sempat mengambil handphone dan kunci motor milik IN.

"Tempatnya dia (IN, red) yang pilih. Saya cekik pakai tangan kosong. Terus saya gulingkan dia di tepi parit. Hp-nya saya bawa, kunci motornya saya buang," kata FR, saat ditanyai di Mapolres Tanjab Barat, Kamis (7/5).

Setelah kejadian itu, FR melanjutkan aktivitas kesehariannya seperti biasa. Namun, dalam sebulan terakhir, dia mulai merasa ketakutann. Pasalnya dia sering dihantui arwah korban.

Nah dari sini lah kasus ini berawal. Setelah beberapa bulan, kerangkanya ditemukan. Polisi pun mulai melakukan penyelidikan, dan mengerucut ke FR. Dia ditangkap di rumahnya.

Saat ini, polisi masih berupaya mendalami kemungkinan adanya dugaan tindakan asusila dan dugaan kekerasan yang dilakukan pelaku. Polisi juga masih mencari satu bukti lain yakni kendaraan yang dipakai korban saat kejadian.

"Kita masih menganalisa keterangan tersangka. Sementara ini, pengakuan tersangka, korban dibunuh dengan cara dicekik lehernya. Kita juga masih mencari bukti lain yakni kendaraan korban. Termasuk kemungkinan adanya tindak kekerasan lain ataupun upaya pemerkosaan terhadap korban," kata Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro.

FR yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini, dijerat pasal 80 ayat (3) Jo pasal 36C UU RI no 45 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (cr04)

Admin
Penulis