Kasus ABK, Bareskrim Turun Tangan

fin.co.id - 09/05/2020, 08:15 WIB

Kasus ABK, Bareskrim Turun Tangan

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Kasus dugaan pelarungan tiga warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi anak buah kapal (ABK) kapal perusahaan China ditindaklanjuti Bareskrim Polri. Selain dilarung ABK diduga mendapat perlakukan tak layak.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo menegaskan pihaknya akan mengusut tragedi yang menimpa ABK asal Indonesia di kapal milik perusahaan China. Bahkan tiga jenazah WNI yang meninggal di atas kapal dilarung ke laut.

"Satuan Tugas Tindak Pidana Orang (TPPO) Bareskrim akan mulai melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut," ujarnya Jumat (8/5).

Dijelaskannya, tahap awal pengusutan yaitu melakukan pemeriksaan terhadap ABK telah kembali ke Tanah Air. Pemeriksaan baru akan dilakukan setelah mereka selesai menjalani karantina COVID-19 selama 14 hari.

BACA JUGA: RUU Ciptaker Solusi Tekan Angka Pengangguran

"Sesuai SOP. Kemudian baru akan direncanakan pemeriksaan secara virtual," ucapnya.

Dia menegaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri serta stakeholder terkait sebelum memutuskan melakukan penyelidikan.

Meski Bareskrim memutuskan mengusut kasus tersebut, Margono-Surya & Partners tetap membuat laporan. Dia melaporkan perusahaan penyalur tenaga kerja berinisial PT L yang diduga mengirim salah satu WNI bernama Effendi Pasaribu ke Kapal Longxing 629 hingga meninggal dunia.

David Surya, salah satu pengacara di Margono-Surya & Partners mengatakan setelah dirinya melaporkan ke Bareskrim, ternyata tim penyidik Satgas TPPO Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memang tengah menyelidiki perkara tersebut. Karena itu, dia mengaku dirinya hanya akan menjadi saksi yang memperkuat penetapan tersangka pihak terkait.

"Selanjutnya kata tim penyidik tadi, kami akhirnya akan diajak ikut serta dalam setiap perkembangan perkara tersebut, karena kami pernah memiliki pengalaman dengan kasus-kasus seperti ini di luar negeri," tuturnya.

Dia juga mengaku telah pelajari draft perjanjian laut antara perusahaan kapal milik china dengan korban Effendi Pasaribu.

BACA JUGA: Mulai 5 Juli, Australia Bebaskan Bea Ekspor Indonesia

Dia berpandangan bahwa perjanjian laut tersebut bermasalah dan selalu diputar ke perusahaan yang menyalurkan tenaga kerja asal Indonesia.

"Kami sudah minta Bareskrim Polri agar menarik draft perjanjian laut itu agar tidak dibuat lagi," katanya.

Sebelumnya, Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) meminta kepada pemerintah melalui Polri dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyelidiki 3 agensi yang mengirimkan anak buah kapal atau ABK ke kapal berbendera China.

Tiga perusahaan yang mengirimkan ABK Indonesia ke kapal China adalah PT Lakemba Perkasa bahari, PT Alfira Perdana Jaya, dan PT Karunia Bahari.

"Untuk menemukan kemungkinan terjadinya tindak pidana di bidang ketenagakerjaan, tindak pidana perdagangan orang dan atau tindak pidana lainnya." Chief Executive Officer IOJI Mas Achmad Santosa.

Sebanyak 14 ABK asal Indonesia yang diduga mengalami eksploitasi di kapal China sudah tiba di Tanah Air, dan akan terlebih dulu menjalani karantina di asrama milik Kementerian Sosial.

"14 awak kapal WNI dari Korsel sudah tiba dengan selamat di (bandara) Soetta. Mereka dikarantina dahulu sambil beristirahat di fasilitas Kemensos," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha.

Admin
Penulis