JAKARTA - Besok (10/5), dua maskapai, masing-masing Garuda Airline dan Lion Air diketahui sudah mengkonfirmasi diri untuk melayani penerbangan terbatas, pasca diputuskan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) pada 7 Mei 2020, lalu.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bangka Belitung (Babel) KA Tajuddin, Jumat (8/5) kemarin. Informasi tersebut diterima pihaknya dari Operator Bandara Depati Amir pada rapat koordinasi bersama GM Angkasa Pura II, GM AirNav dan maskapai terkait persiapan operasional angkutan penumpang terbatas ke Babel, kemarin siang.
"Yang baru mengkonfirmasi Garuda dan Lion, mulai tanggal 10 Mei. Itu rencana terbang yang diinformasikan kepada operator Bandara," kata Tajuddin.
Meski demikian, dikatakan Tajuddin, semua maskapai dan penyelenggara Bandara memiliki komitmen bersama untuk melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
BACA JUGA: Sudah Terjadi Penularan Lokal Covid-19
"Dalam SE tersebut sudah ditetapkan kriteria orang yang dapat berpergian serta persyaratan apa saja yang harus dipenuhi untuk dapat berpergian," ungkapnya.Diterangkan dia, seperti kriteria bagi orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang diperbolehkan ada enam kriteria yaitu orang yang menyelenggarakan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
"Dengan demikian hanya memenuhi salah satu dari 6 kriteria itu barulah seseorang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta dapat bepergian dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan seperti harus memiliki surat tugas dari pimpinan, memiliki surat keterangan bebas Covid-19 berdasarkan hasil rapid test atau test PCR," ulasnya.
Ia melanjutkan, pengecualian lain dapat diperbolehkan bepergian adalah karena membutuhkan pelayanan kesehatan darurat, atau keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia. "Disamping itu dimungkinkan untuk bepergian bagi pekerja migran, pelajar/mahasiswa di luar negeri serta orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah. Yang terpenting semuanya harus disyaratkan dan telah dinyatakan negatif Covid-19," pungkasnya.
BACA JUGA: 9 Kapolda Dilantik, Dirdik KPK Ditarik
Sementara itu, menghadapi kondisi ini, Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya menegaskan, agar semua protap dan ketentuan yang ditetapkan benar-benar dijalankan.''Kita DPRD minta setiap penumpang yang akan ke Babel harus memenuhi Protap yang telah ditentukan Kementrian Kesehatan, jika sudah tiba di Pangkalpinang wajib bagi penumpang untuk lakukan rapid test untuk mengetahui apakah hasil tersebut ada reaksi atau tidak,'' ujarnya kepada Babel Pos tadi malam.
Selain itu, DPRD minta untuk rapid test ditanggung maskapai penerbangan jangan dibebankan ke Pemerintah Daerah. ''Pihak Angkasa Pura dan Dinas Perhubungan harus mengawasi secara ketat dengan melibatkan TNI - Polri. Sebelum hasil rapid test keluar, maka semua penumpang harus dikarantina. Maka makanya Angkasa Pura harus mempersiapkan gedung untuk mengkarantina bagi penumpang sambil menunggu hasil rapid test. Jika ada reaksi, maka penumpang itu segera diisolasi,'' lanjutnya.
''Intinya, semua Protap harus dijalankan secara ketat. Jangan sampai kerja keras kita selama ini jadi sia-sia gara-gara lalai menangani ini. Kita juga Senin (11/5) akan mengundang Angkasa Pura dan Maskapai untuk menanyakan soal kesiapan menghadapai Protap ini,'' tukasnya.
Di tempat terpisah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dari berbagai daerah meminta Presiden Joko Widodo membatalkan kebijakan Menteri Perhubungan yang melonggarkan moda transportasi di tengah wabah Covid-19.
''Meminta dengan tegas kepada Presiden Republik Indonesia untuk membatalkan kebijakan Menteri Perhubungan yang membuka dan melonggarkan moda transportasi dalam semua matra, baik darat, laut maupun udara,'' kata Ketua Umum DP MUI Provinsi DKI Jakarta KH Munahar Muchtar dalam siaran pers yang diterima.
BACA JUGA: Pandemic Bonds Batal, Lemahnya Koordinasi Kemenkeu dan BI
Dalam siaran pers tersebut ditandatangani 32 pimpinan MUI daerah. Secara umum MUI tingkat daerah meminta kebijakan pemerintah tidak memicu semakin tersebarnya Covid-19 melalui pemudik.Dia mengatakan Kebijakan Menteri Perhubungan melonggarkan moda transportasi bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Munahar juga mendesak pemerintah untuk tegas agar tidak ada tenaga kerja asing (TKA) China yang terus berdatangan ke Indonesia. Alasannya, TKA China berpotensi menjadi pembawa virus Covid-19 ke Indonesia.
''Mendesak pemerintah Indonesia untuk menolak masuknya TKA China dengan alasan apapun juga, karena TKA dari China adalah transmitor utama virus corona yang sangat berbahaya dan mematikan,'' katanya.