LIMBANGAN – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Garut terus melakukan penyekatan para pemudik di wilayah perbatasan Garut-Bandung, tepatnya di Kadungora dan Limbangan. Penyekatan dilakukan untuk menjalankan imbauan pemerintah terkait larang mudik di tengah pandemi Covid-19.
Selain menyekat pemudik, aparat gabungan TNI, Polri, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Garut melakukan pengecekan suhu tubuh dan mengecek identitas pengemudi dan para penumpang kendaraan yang melintasi Garut. “Kalau ada yang dari luar kota dan tujuannya mau mudik, kami minta putar balik. Sudah ratusan kendaraan kami putar balik karena mereka mau mudik, padahal sudah dilarang,” kata Kasat Lantas Polres Garut AKP Asep Nugraha kepada wartawan di cek poin Limbangan Jumat (8/5).
Asep menerangkan kendaraan yang diperiksa, selain mobil penumpang juga truk barang, karena dikhawatirkan jadi salah satu angkutan para pemudik. “Sejauh ini belum kami temukan (pemudik memakai truk). Tapi semuanya kami periksa agar tidak lolos,” ucapnya.
Sejak awal operasi pada 25 April sampai 8 Mei, total 120 kendaraan yang diminta putar balik. Terdiri dari 47 motor, 71 mobil dan dua angkutan umum.
Terpisah, Bupati Garut H Rudy Gunawan mengatakan larangan mudik tetap berlaku sesuai anjuran pemerintah pusat. Namun jika ada yang terlanjur datang, pihaknya akan memeriksa kesehatan pemudik sebelum mengizinkan masuk ke Garut. “Misal (pemudik) dari Jakarta sampai ke sini pakai mobil “preman”, apa mau dipulangin? Kami cek kesehatannya secara maksimal saja,” ucap Rudy di cek poin Kadungora kemarin.
Selain diperiksa kesehatannya, pemudik juga diharuskan membuat surat pernyataan. Isinya bersedia untuk menjalani isolasi mandiri di rumah selama 14 hari. “Dia juga wajib lapor ke RT, RW, desa dan Puskesmas. Kami juga akan terus pantau kondisi kesehatannya,” katanya.
Syarat lain bagi pemudik yang kepalang datang, lanjutnya, wajib memiliki keluarga inti di Garut. Pihaknya akan menerapkan protokol kesehatan kepada pemudik serta keluarga yang didatanginya.
Namun jika pemudik datang dengan kondisi sakit dan suhu tubuh di atas 38 derajat, maka akan diarahkan ke tempat isolasi khusus. Pemkab menyediakan ruang isolasi di eks Kantor KB Provinsi Jabar di Jalan RSU, Kecamatan Tarogong Kidul.
“Ada 60 bed di bekas Kantor KB. Setiap orang yang datang ke cek poin akan diperiksa. Kalau demam dan kondisinya mencurigakan, akan dibawa ke sana,” paparnya. (yna)