JAKARTA - Platform belanja Tokopedia dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) digugat Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan terkait bocornya puluhan juta data pelanggan Tokopedia. Ancaman sanksinya denda Rp331 miliar.
Gugatan tersebut sudah didaftarkan ke PN Jakpus secara online. Gugatan ini mengantongi nomor pendaftaran online PN JKT.PST-0520201XD.
Kuasa hukum KKI, Akhmad Zaenuddin, mengatakan pengajuan gugatan karena Tokopedia sebagai penyelenggara sistem elektronik melakukan kesalahan. Akibatnya terjadi kebocoran data pribadi pengguna platform.
"Dalam sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia, data pribadi didefinisikan sebagai data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya," katanya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/5).
Dikatakannya, aturan tersebut tertiang dalam Pasal 1 angka 22 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adiministrasi Kependudukan jo Pasal 1 angka 20 PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik jo Pasal 1 angka 1 PM Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.
"Negara mewajibkan kepada setiap pihak yang memperoleh data pribadi untuk menjaga kerahasiaan dan melindungi data pribadi serta privasi warga negara yang melakukan transaksi elektronik," terangnya.
Ketua KKI David Tobing pun menyayangkan Tokopedia tidak memberitahukan rincian data yang dicuri dan telah dikuasai oleh pihak ketiga.
Meski demikian, David menyebut pihaknya telah menerima beberapa pengaduan sehubungan dengan penguasaan data pribadi pemilik akun Tokopedia tanpa persetujuan pemilik akun. Data pribadi tersebut berupa user id e-mail, tanggal lahir, jenis kelamin, dan nomor telepon.
Pengaduan disampaikan karena pemilik akun mengalami kekhawatiran akan terjadinya tindakan yang dilakukan secara melawan hukum dan menimbulkan kerugian di kemudian hari.
Dalam gugatan tersebut David mengatakan Kominfo sebagai tergugat I menghukum Tokopedia sebagai tergugat II untuk membayar denda Rp100 miliar.
"Memerintahkan kepada Tergugat I (Kominfo) untuk menghukum PT Tokopedia (i.c. Tergugat II) untuk membayar denda administratif sebesar Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah) yang harus disetor ke kas negara paling lambat 30 (tiga puluh hari) kalender sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap," katanya.
"Memerintahkan kepada Tergugat I (Kominfo) untuk mencabut Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik atas nama PT Tokopedia (i.c. Tergugat II)," lanjut David.
David menilai Tokopedia telah membuat kesalahan karena tidak memiliki sistem pengamanan yang patut untuk mencegah kebocoran.
"Hal ini membuktikan bahwa Tokopedia telah melakukan kesalahan dalam melindungi data pribadi dan hak privasi para pemilik akun Tokopedia," tegasnya.
Di sisi lain, kata David, Menkominfo melakukan kesalahan pengawasan penyelenggaraan sistem elektronik sehingga terjadi kebocoran data pribadi.