KPK Beberkan Kesulitan Tangkap Buronan

fin.co.id - 08/05/2020, 05:14 WIB

KPK Beberkan Kesulitan Tangkap Buronan

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini tak mampu menangkap lima buronan kasus korupsi. Lembaga anti rasuah ini pun diragukan mampu untuk mengungkap kasus korupsi tersebut. Terlebih KPK dinilai tak serius mengungkapnya.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango membantah pihaknya tak serius memburu para buronan koruptor. Namun untuk menangkap para buronan, KPK mempunyai banyak kendala.

"Kalau soal keseriusan menangkap para buron, kami sangat-sangat serius. Akan tetapi, persoalannya bukan hanya pada tataran itu. Ini yang sedang kami evaluasi, praktik yang membuat para tersangka potensi melarikan diri," katanya melalui keterangannya di Jakarta, Kamis (7/5).

Diketahui, sejak kepemimpinan Firli Bahuri ada lima tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni mantan caleg PDIP Harun Masiku dan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Selanjutnya, Rezky Herbiyono, swasta atau menantu Nurhadi, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto, dan pemilik perusahaan pertambangan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan. Satu pun dari mereka belum ada yang tertangkap.

Dijelaskan Nawawi, kendala yang dihadapi KPK karena empat buronan, kecuali Harun Masiku, diumumkan terlebih dahulu penetapannya sebagai tersangka.

"Sejak pengumuman status tersangka tersebut, terkadang memakan waktu yang lama baru tahapan pemanggilan terhadap mereka," katanya.

Menurutnya, hal tersebut menjadi "ruang" bagi para tersangka tersebut untuk melarikan diri.

"Jadi, praktik seperti itu yang potensi memberi 'ruang' para tersangka melarikan diri," ungkapnya.

Karenanya, KPK pun mencoba mengevaluasi dan membenahi dengan memulai model bahwa saat pengumuman status tersangka maka tersangka sudah ditangkap terlebih dahulu.

Saat diumumkan statusnya, langsung dimulai dengan tindakan penahanan. Model ini mulai coba dilakukan untuk minimalkan banyaknya tersangka yang melarikan diri dan ujung-ujungnya DPO.

"Perlu diketahui bahwa para DPO di atas, terkecuali si Harun Masiku, telah cukup lama ditetapkan statusnya sebagai tersangka," kata Nawawi.

Meski demikian alasannya, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana meragukan lima buronan tersebut dapat ditangkap KPK.

"Buktinya Harun Masiku yang sudah jelas-jelas berada di Indonesia saja tidak mampu diringkus oleh KPK," ucapnya.

Menurutnya, perlahan tapi pasti masyarakat makin diperlihatkan bahwa KPK benar-benar menjadi lembaga yang tidak lagi disegani di bawah kepemimpinan Firli.

"Bahkan tak salah jika publik banyak menilai KPK di era Firli Bahuri tidak lagi menjadi Komisi Pemberantasan Korupsi, akan tetapi berubah menjadi 'Komisi Pembebasan Koruptor'," ujarnya.

Admin
Penulis