Nekad Mudik Bakal Kena Denda!

fin.co.id - 06/05/2020, 13:32 WIB

Nekad Mudik Bakal Kena Denda!

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

LAMPUNG - Penerapan penyekatan di Lampung guna menekan penularan Covid-19 berlanjut. Dinas Perhubungan Provinsi Lampung mengaku sejak diterapkan pada 24 April lalu baik dari bandara, kereta api penumpang, hingga pelabuhan penyeberangan mampu menurunkan lalu lintas orang masuk dan keluar Lampung.

Kadishub Provinsi Lampung Bambang Sumbogo mengatakan pengurangan terjadi pada kendaraan pribadi baik roda dua hingga kendaraan penumpang yang cukup besar. Hal ini karena simpul-simpul masuk Lampung yang sebelumnya bisa diakses secara online sudah tidak dapat diakses.

“Untuk kendaraan pribadi kemudian roda dua dan besar kan sudah diputus melalui sistem online, ya sekarang sudah banyak berkurang, hanya sedikit sekarang. Apalagi usai diterbitkannua Permen 25/2020 terkait penyekatan ini, meskipun sejauh ini memang masih ada (masyarakat yang melintas) kami juga masih memberikan himbauan kepada masyarakat untuk balik kanan,” beber Bambang yang ditemui di Posko Penanganan Covid-19 di Lampung Selasa (5/5).

Hanya nanti mulai 8 Mei untuk kendaraan yang masih nekad melintas akan diberlakukan denda. Di mana jalur terdepan dalam penanganan ini ada di pihak kepolisian.

“Jadi mungkin nanti seperti dengan tilang bentuknya. Sebenarnya kalau di lihat evaluasi yang sekarang, sudah semakin sepi. Ya semoga nantinya sudah nggak ada lagi yang melanggar dan mudah-mudahan sesuai dengan rencana yang direncanakan,” tambahnya.

Meskipun sampai saat ini Bambang menyebut pihaknya masih dibingungkan terkait perbedaan antara mudik dan pulang kampung. Sampai saat ini pihaknya masih mempersilahkan yang pulang kampus untuk melintas.

“Kami memang agak bingung dengan definisi mudik dan balik kampung. Kalau yang balik kampung mau nggak mau kita terima, karena kan dia masyarakat Lampung, KTP nya juga dicek Lampung dan juga sudah dinyatakan sehat di lokasi dan mereka dibekali surat. Ya akhirnya kami tetap awasi dia sampai ke lokasi dan melaporkan ke petugas surveilans saat sudah sampai ke daerahnya,” lanjutnya.

Dalam waktu dekat ini juga, akan ada santri yang akan kembali ke Lampung. Santri ini diperbolehkan karena telah menyelesaikan rangkaian sekolahnya dan telah dinyatakan lulus.

“Jadi soal santri ini sudah kami minta surat dari asal dan sudah cek kesehatan untuk seperti yang lainnya. Kemudian jadi setiap cek poin akan dicek semua, dan nanti sampai Terminal Rajabasa disiapkan petugaa dari Puskesmas Rajabasa untuk melakukan thermo gun. Dan dilanjutkan dengan istirahat dulu, cuci tangan dan lainnya. Kalau memang direkomendasikan Puskesmas untuk pulang, selanjutnya dapat dipantau tim surveilans untuk isolasi mandiri selama 14 hari. Jadi memang (santri) ini sudah lulus lulus sekolah, dan di sana sudah tidak ada kegiatan lagi makanya tetap bisa pulang yang jelas kita tetap hanya bisa melakukan protokol kesehatan dan isolasi mandiri karena memang sudah lengkap,” tandasnya. (rma/wdi)

Admin
Penulis