BANDUNG – Seiring berakhirnya PSBB Bandung raya di Kota Bandung yang berlaku sejak tanggal 22 April hingga 5 Mei 2020 dan kebetulan terbit peraturan gubernur no 36/2020/ keputusan gubernur no 443/.259/2020 yang mewajibkan semua kota/kab di Jawa Barat melaksanakan PSBB.
Maka sejak hari ini Rabu tanggal 6 Mei – 19 mei 2020, serentak melaksanakan PSBB. “Bagaian wilayah jabar sekaligus ibukota provinsi kota bandung ikut melaksanakan PSBB, kami forkompimda merespon positif. Keseriusan kami dengan menerbitkan perwal no 21/2020 dan kepwal no 443/kes.373.dinkes/2020 dittd 5 mei, perwal kepwal tsb mencabut perwal 14/2020 yongto perwal 16/2020 dan kepwal 443 kep 284 bag hukum,” ucap Wali Kota Bandung Oded M Danial usai prescon di Pendopo, Rabu (6/5/2020).
PSBB provinsi Jabar kedepan kata Oded pembatasan secara ketat dilakukan di cek poin terhadap pergerakan orang dan barang yang masuk ke Kota Bandung. Karenanya ketegasan petugas di lapangan mutlak dilakukan dan lebih diseriuskan. Namunnselain pengetatan cek poin, pengetatan pembatasan lokasi tempat umum seperti pasar dan pemukiman pendudukan pun akan dilakukan.
Oleh sebab itu Oded, meminta peran aktif gugus tugas kecamatan, kelurahan agar kerjasama dengan pihak lain seperti LPM, Forum Bandung Sehay, PKM, Karang Taruna dan lainnya lebih ditingkatkan. “Sehingga bukan hanya ring 1,2, tapi ring 3 juga sehingga lebih masif melakukan teknis kedepan, kecamatan bukan hanya yang zona merah seperti kecamatan cicendo, andir, dan bandung kulon tetapi semua,” pungkasnya.
Oded berharap kedepan setelah diberlakukan peran PD Pasar pun terus ditingkatkan dengan sosialisasi dan edukasi terkait physical distancing, penggunaan masker harus terus ditegaskan. PSBB kata Oded bertujuan memutus mata rantai penyebaran covid, sehingga yang menjadi kekuatan kuncinya adalah masyarakat dengan bergotong royong dan disiplin diam di rumah.
Belajar, bekerja, beribadah dan belanja di rumah. Lanjut Oded pengalaman PSBB dua pekan ini subtansi perwal sama dengan perwal sebelumnya. Pertama penghentian semua sekolah, sekolah agama islam serta ditambah sekolah agama lainnya, pendidikan agama lainnya formal dan non formal lainnya. Kedua bagi pengendara sepeda motor pribadi, prinsip umum tidak boleh berboncengan kecuali alamat sama, dalam rangka penanggulangan covid-19 dan darurat kesehatan.
Begitu juga untuk motor berbasis aplikasi, hanya mengambil barang kecuali dalam rangka penanggulangan covid-19 dan darurat kesehatan. Serta PSBB provinsi ini untuk toko bangunan dan material boleh buka dengan batas operasi mulai jam 08.00 – 14.00 dengan syarat wajib melaksanakan standar kesehatan seperti physical distancing dan penggunaan masker. Disinggung soal karantina wilayah oleh warga sendiri, Oded mengapresiasinya.
“Untuk masyatakat yang sudah melakukan karantina sangat luar biasa yang penging disetujui warganya. Misal 1 RW punya 7 gang pintu masuk tapi sekarang hanya 1 gang dibuka itu untuk mengontrol lalu lintas pergerakan masyarakat, saya kira bagus sekali saya apresiasi,” ucapnya.
Sementara untuk wilayah zona merah kata Oded sudah didiskusikan dengan forkompimda akan memberikan treatment lebih ketat dan tegas. Bahkan direncanakan tanggal 11 Mei mudah mudahan di schedule. “Ia kita jadi punya lab BSL 2 itu, teknisnya nanti tanya ke Dinkes,” tutupnya.(kai)